Tersandung Kasus Narkotika Di Simalungun Aipda S Anggota Polres Batu Bara Resmi Di Pecat

Uncategorized5638 Dilihat

Incarkasus.com 

Perlihatkan bukti tindakan, Polres Batu Bara secara resmi telah mengambil langkah tegas dengan melakukan tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah seorang Oknum Kepolisian yang tersandung kasus Narkoba, terakhir Aipda S, yang diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun beberapa hari lalu. 19 Februari 2025.

Berkaitan dengan kasus tersebut, Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, secara tegas dan jelas menyampaikan,” dilakukanya pemberhentian terhadap Ipda S melalui sidang Kode Etik Profesi Polri yang didasari Laporan Polisi bernomor, LP/288-A/VI/2022/Sipropam & Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor PUTKEPP/06/IX/ 2023/KKEP.

Selanjutnya, oknum kepolisian tersebut dikenakan sanksi etik dengan dilakukan  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tepat pada 12 September 2023 lalu, keputusannya yang bersangkutan secara resmi telah dipecat dari Anggota Kepolisian.

AKP AH Sagala juga menambahkan bahwa, Aipda S sempat juga mengajukan Banding, pada 12 Oktober 2023 lalu, namun proses banding tidak mendapatkan keputusan, dan yang lebih parahnya oknum Kepolisian tersebut malah kembali melakukan aksi tindak kejahatan dan terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan diringkus Kepolisian Resort Simalungun, sementara dalam kasus yang sama, usai mengajukan banding oknum kepolisian tersebut sudah tidak pernah lagi mengirim memori banding dan tidak pernah kembali ke kesatuan dan resmi dianggap disersi. Jelas,” AKP AH Sagala.

Lebih lanjut,” Menurut AKP Sagala, Polres Batu Bara tetap berkomitmen dalam pemberantasan aksi kejahatan narkotika dan sesuai dengan instruksi Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.SH.S.IK, yang mempertegas, siapa pun yang terlibat narkotika akan diberikan tindakkan secara tegas, tanpa pandang status, contohnya Oknum Kepolisian yang tersandung Kasus Narkotika di Kabupaten Simalungun telah resmi dipecat. Imbuh,” AKP AH Sagala.

Abdul Rahman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *