Pemasangan Pipa PT. Pertagas Northern Sumatera Area Ancam Keselamatan Masyarakat Sekitar

Peristiwa115 Dilihat

Incarkasus.com 16 Desember 2021

Mewakili pihak PT. Pertamina Gas Northern Sumatera Area (NSA) Robin yang merupakan Manager Operational dihadapan Komisi D DPRD Sumatera Utara 19 Desember 2021 secara resmi menyatakan,” Akan melakukan perbaikan pemasangan Pipa Penyuplai Gas menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Desa Sei Mangkei yang diketahui  pemasangannya terkesan asal jadi serta mengambang di Aliran Sungai Bah Tongguran yang merupakan perbatasan antara Desa Temba’an dan Desa Sei Mangkei, Kecamatan. Bandar, Kabupaten. Simalungun, Provinsi. Sumatera Utara.

Yang lebih parahnya Pihak PT. Pertagas menyatakan, akan melakukan perbaikan, namun pernyataan tersebut tidak memiliki tegang waktu kapan akan diperbaiki, dengan demikian Sofian yang merupakan Pemerhati Lingkungan yang sekaligus Ketua Pemuda Mitra Khamtibmas (PMK) Kabupaten. Batu Bara berharap kepada pihak Penegak Hukum dapat segera memproses system’ kinerja PT. Pertagas Northern Sumatera Area (NSA) sesuai dengan Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku, mengingat System Kinerja Pemasangan Pipa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang diduga hanya untuk meraup keuntungan besar tanpa memikirkan dampaknya terhadap Masyarakat.

Sopian yang merupakan Pemerhati Lingkungan yang  sekaligus Ketua Pemuda Mitra Kamtibmas (PMK) kabupaten Batu Bara, secara jelas menyatakan  kepada para awak Media pada 9 Desember 2021 sekira Pukul 13 : 00 wib, diketahui bahwasanya pipa tersebut sudah ditimbun dengan material Batu Padas, Pasir yang diisi Semen dan dikemas dalam Karung yang saat ini terlihat sudah hancur berantakan sehingga timbul dugaan untuk mengelabui bertujuan menutupi agar Pipa tidak terlihat timbul di Permukaan Sungai, akibatnya menimbulkan Permasalahan Baru serta dapat mempersempit Aliran Sungai.

Sopian juga menyoroti permasalahan Pipa yang diketahui mengambang di Aliran Sungai serta menitik beratkan tentang Legalitas Perizinan yang dipegang oleh pihak Pertamina Gas dari Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) serta Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara yang diduga tidak sesuai dengan  Standard Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Kendati Pihak Pertagas Northern Sumatera Area (NSA) berjanji akan memperbaiki tahun depan, namun siapa yang mampu menjamin Pipa tersebut dinyatakan Aman, sebagai upaya untuk memberi pembelajaran, secara resmi akan segera melaporkan ke Polda Sumatera Utara mengingat pemasangan Pipa tersebut menyangkut keselamatan nyawa orang banyak, dan diharapkan tidak terjadi lagi di Daerah lain. Papar, Sopian.

Melalui Informasi yang dapat dihimpun oleh awak Media dari sumber yang dapat dipercaya dari Dinas PSDA yang enggan identitasnya dipublikasikan, secara jelas  Mempertagas PT Pertagas Northren Sumatera Area (NSA) tidak ada kantongi ijin untuk melakukan aktivitas penimbunan di Aliran Sungai Bah Tongguran yang disinyalir pihak Pertagas diduga memandang PSDA Sumut hanya dengan sebelah mata.

Setelah Polda Sumatera Utara menerima Laporan tentang pemasangan Pipa yang mengambang di Aliran Sungai tersebut diharapkan Pihak Polda Sumatera Utara dapat melakukan Investigasi yang disertai dengan panggilan kepada semua pihak terkait dan bila terbukti bersalah tentunya semua pihak yang terkait dapat ditetapkan sebagai tersangka, mengingat Pemasangan Pipa dan Perawatan Jalur pipa Pertagas Northren Sumatera Area (NSA) dapat mengancam keselamatan nyawa orang banyak,” Pungkas, Sopian dengan Tegas.

Disini saya juga sebutkan tentang keterlibatan pihak perawatan jalur pipa gas yang jauh hari sebelumya harus melaporkan ke Pertagas agar segara dilakukan perbaikan.
Yang lebih parahnya setelah persoalan pipa tersebut mencuat ke publik, akhirnya masyarakat pun mejadi resah dengan  pihak Pertagas NSA yang melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang disertai dengan berbagi sembako di Desa Tembaan, pada  10 November 21 yang lalu dan tidak sedikitpun menyinggung tentang pemasangan Pipa tersebut padahal lokasi bersosialisasi jaraknya tidak jauh dari pemasangan Pipa yang mengambang di Aliran Sungai Tersebut.

Berpedoman pada Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi No 300.K/38/M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak Dan Gas Bumi tertuang pada pasal 13 (tiga belas) disebutkan ‘Pipa penyalur yang digelar melintasi Sungai atau Saluran Irigasi diwajib untuk ditanam berkedalaman minimal Dua (2) meter di bawah dasar Normalisasi Sungai atau Saluran Irigasi. 

Perbaikan akan tetap dilakukan namun, semua pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut, akan tetap di hadapkan pada Hukum yang berlaku untuk mengantisipasi agar hal yang sama akan tidak akan terulang lagi.Tutup Sopian dengan nada penuh kecewa.

Red : Rizal Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *