Incarkasus.com, Batu Bara 01 Desember 2020
Hati-hati meninggalkan rumah dalam keadaan tanpa penghuni. Pasalnya Agus Jani (55) warga Dusun VIII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara yang meninggalkan rumahnya dalam keadaan tanpa penghuni mengalami nasib apes.
Mengetahui Agus meninggalkan rumah dalam kondisi tanpa penghuni seorang warga yang merupakan tetangganya sendiri memanfaatkan situasi dengan melakukan pembongkaran dan pencurian di rumah Agus.
Kapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara Iptu Rusdi mengungkapkan peristiwa tersebut kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).
Diuraikan Kapolsek, pembongkaran dan pencurian terhadap rumah korban Agus dilakukan tersangka Desky Pratama (22) beralamat di Dusun VIII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, diketahui pada Rabu (18/11/2020).
Tersangka berhasil ditangkap
di salah satu rumah makan di Kecamatan Air Putih, Senin (30/11/2020).
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa 1 unit Septor Yamaha MIO tanpa Plat, 1 unit TV LCD, 1 keyboard komputer, 1 unit mesin Bor, 1 unit Layar Monitor Computer, 1 unit Adaptor, 1 unit Teropong, 1
lembar Sprei dalam kotak, 1
buah kotak HP
Diterangkan Kapolsek, kronologis kejadian ketika korban Agus pergi ke Medan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Pada Rabu (18/11/2020) pagi Agus menerima telepon dari
Zulkifli tetangganya yang mengabarkan rumah korban dibongkar orang dan barang-barangnya habis diboyong maling.
Bagai disambar petir, Agus terduduk lemas mengetahui rumahnya kemalingan. Sesampai dirumahnya di Desa Simpang Gambus, korban melihat kamar tidurnya seperti habis diacak-acak orang.
Selanjutnya pada hari yang sama korban membuat laporan polisi ke Polsek Lima Puluh sesuai Laporan Polisi : LP/ 108 / XI / 2020 / Sek. Lima puluh.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi dan Kanit Reskrim Ipda Anto Sitorus bersama personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh segera melakukan penyidikan.
Penyidikan akhirnya mendatangkan titik terang dengan diketahuinya tersangka pelaku pembongkaran dan pencurian di rumah korban Agus.
Setelah diketahui keberadaan tersangka, Unit Opsnal Polsek Lima Puluh dipimpin Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi dan dan Kanit Reskrim Ipda Anto Sitorus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka pelaku Desky Pratama. Tersangka berhasil ditangkap di RM. Padang Minang Karya Desa Tanah Merah Kecanatan Air Putih, Senin (30/11/2020) petang.
Setelah dilakukan interogasi dilapangan kemudian tersangka pelaku tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya melakukan pembongkaran dan pencurian di rumah Agus.
EP/ Batu Bara