Pelaku Tindak Kejahatan Pelemparan Bus Sartika Berhasil Diringkus

Hukrim, Kepolisian61 Dilihat

9 Mei 2022

Pelaku Tindak Kejahatan pelemparan Bus Sartika pada 29 April 2022 yang mengakibatkan kerusakan kaca bagian depan pecah dan mengenai penumpang A/n  Muhammad Alwi (18) hingga meninggal dunia. Saat ini pelaku yang sekaligus sebagai tersangka telah diboyong ke Polda Sumatera Utara. 
9 Mei 2022.

Peristiwa pelemparan Bus Sartika tersebut, berhasil diungkap oleh : Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum bersama Sat Reskrim Polres Batu Bara Atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 81 / IV / 2022 / SPKT / Polsek Indrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara berikut berita viral dari beberapa terbitan Media Sosial.

Selanjutnya,”  Hasil dari Pres Rilis Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menetapkan tersangka A/n. Erikson Sianipar (37) yang merupakan warga Dusun V Desa Pahang, Kecamatan.Talawi, Kabupaten. Batu Bara memiliki peran sebagai otak pelaku dan merencanakan Aksi Pelemparan Bus Sartika.

Sedangkan pelaku pelempar batu ke kaca Bus Sartika, A/n. Bonar Sinaga merupakan warga Dusun I, Desa Tanjung Seri, Kecamatan. Sei Suka, Kabupaten. Batu Bara sebagai eksekutor tunggal, pelaku Pelemparan Batu ke kaca Bus Sartika, dan dibayar sebesar 3 juta rupiah.

Yang lebih ironisnya, saat hendak diringkus oleh pihak Kepolisian yang sebelumnya telah diberikan peringatan, faktanya pelaku Bonar Sinaga, Sempat juga lari ke P. Siantar sambil menyerang pihak Kepolisian, akhirnya tindakan tegas dan terukur dihadiahkan ke kaki kanan hingga pelaku dibawa ke Puskesmas Lima Puluh untuk mendapatkan perawatan medis.

Hasil dari  lidik dan pulbaket yang di informasikan bahwa motif pelaku adalah balas dendam dan sakit hati kepada pemilik Bus Sartika Jhon Franky Manalu.
Diketahui juga bahwa pelaku merupakan Mantan Sopir Bus Sartika yang telah dipecat oleh pemilik Bus Sartika beberapa tahun lalu.

Rizal Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *