Incarkasus.com 29 April 2026
Tingkatkan pemberantasan peredaran narkotika, kembali Unit Sat Reskrim Polsek Air Putih/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara terus aktif menyisir dan menggerebek titik lokasi yang di jadikan Sarang Narkoba. 26 April 2026, pukul 22.00 wib, bertempat di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Dalam penggrebekan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Air Putih Ipda Efan Hutabarat,SH.MH, yang diikuti personil Tim Opsnal dengan berpedoman informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui Laporan dan Informasi Nomor: LI/33/IV/2026/Unit Intelkam Polsek Air Putih tertanggal 26 April 2026.
Hasil yang didapat dalam penggrebekan tersebut, personil yang bertugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MI alias Wn (23) merupakan warga Kecamatan Air Putih, berikut barang bukti berupa,” Plastik berisi sabu berat bruto 1,56 gram, 1 buah alat hisap (bong), 1 unit timbangan elektrik, kaca pirek, mancis, plastik klip kosong, dua unit handphone dan empat unit sepeda motor.
Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik salah seorang yang berinisial MHD RZ alias Rza, disampaikan juga barang didapat dari seseorang berinisial Sevi bertujuan untuk diperjualbelikan kembali.
Selanjutnya, menurut keterangan Kapolsek AKP Rahmad R Hutagaol.SH.MH yang disampaikan melalui Kanit Reskrim secara tegas mengatakan,” pengungkapan yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Polri yang bertujuan untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan, Peredaran Gelap Narkotika.
Tindakan terhadap pelaku berikut barang bukti sementara diamankan di Mako Polsek Air Putih dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai dengan UU dan jeratan Pasal yang berlaku, tentang Narkotika.
R. Hutagaol.






