Bertujuan Jalan-Jalan Santai Berujung Petaka

Hukrim, Kepolisian52 Dilihat

15 Mei 2022

AF (16) yang merupakan seorang pelajar warga Dusun Pajak, Desa Pulau Sejuk Kecamatan. Datuk Lima Puluh, Kabupaten. Batu Bara, harus berurusan ke pihak Kepolisian. AF (16) diamankan Tim Opsnal Polsek Lima Puluh, atas dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan. 

Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi.SH.MM kepada awak media 15 Mei 2022 malam menjelaskan,” Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh yang secara langsung dipimpin olehnya melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehubungan dengan adanya laporan dari masyarakat tentang peristiwa tersebut.

 Pada malam Sabtu 14 Mei 2022 sekira Pukul 21: 30 wib, di Dusun I, Desa Kwala Gunung, Kecamatan. Datuk Lima Puluh, Kabupaten. Batu Bara, terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap  korban AA (16) yang merupakan seorang pelajar.

Saat itu korban bersama saksi sedang santai berjalan-jalan di Desa Kwala Gunung, tiba-tiba tersangka AF (16) melintas mengunakan sepeda Motor dan berboncengan dengan teman wanitanya  lalu berhenti untuk membeli jajanan.

Namun disaat membeli jajanan AF (16) dihampiri korban bersama saksi lalu terjadi perselisihan. Tersangka dipukul oleh korban, Merasa malau dan tidak terima dipukul, dengan cepat tersangka langsung memukul balik kearah korban.

Merasa akan dikeroyok, tersangka langsung mengambil pisau dari saku  depan sebelah kiri dengan gerak cepat  menikam dibagian perut korban, setelah itu tersangka langsung melarikan diri.

Atas laporan yang diterima, sekitar pukul 22 : 30 Wib, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh mendapat informasi tentang keberadaan tersangka. Sesuai dengan diinformasikan lokasi yang diterima tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Lima Puluh.

Pada saat interogasi tersangka mengakui perbuatannya, untuk proses hukum lebih lanjut tersangka AF (16) berikut barang bukti berupa satu buah pisau kecil gagang warna Biru, berhasil diamankan. terang,” Kapolsek.

Terhadap korban dilakukan visum di RSUD Batu Bara yang selanjutnya akan dirujuk Ke Rumah Sakit Chevani Tebing Tinggi.

Mengingat tersangka dan korban masih dibawah  umur, pihak Polsek Lima Puluh menyerahkan Kasusnya ke Unit PPA Polres Batu Bara.

Rizal Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *