Pengacara Muda Kota Siantar Angkat Bicara : Jln Ade Irma Suryani Dan Jln Pdt Justin Sihombing Kota Pematang Siantar Rusak Parah

Berita, Daerah303 Dilihat

29 Mei 2022
 
Kondisi jalan Imam Ade Irma Kelurahan Melayu, Kecamatan. Siantar Utara, Jalan Pdt Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan. Siantar Timur Kota Pematang Diantar kondisinya sangat memprihatinkan.

Seperti penuturan Pengacara muda Angkat bicara Alfianto SH mengatakan,” Mengenai kondisi sepanjang jalan Imam Bonjol ini rusak parah dan sangat memprihatinkan, apalagi pada saat hujan turun, bahkan sudah pernah menelan korban, karena kondisi jalan berlubang 29 Mei 2022.

Lanjut menambahkan, kondisi jalan berlubang ini sangat dikeluhkan para pengguna jalan dan masyarakat sekitar, bahkan kerusakan jalan tersebut membuat Aktivitas masyarakat menjadi terkendala, hingga sering terjadi cekcok mulut antara supir angkot, angkutan Kota Desa akibat kemacetan di jalan tersebut.

Kerusakan jalan Ade Irma Suryani dan jalan Pdt Justin Sihombing sudah cukup lama dan sampai saat ini tidak pernah mendapat perhatian dari Pemko Siantar, warga juga berharap pada masa kepemimpinan dr Dusanti Dewayani selaku Plt Wali Kota Siantar memohon jalan Ade Irma Suryani dan Jalan Pdt Justin Sihombing segera diperbaiki, sepanjang jalan Ade Irma Suryani, jalan Pdt Justin Sihombing ini setiap harinya selalu dipadati berbagai jenis kendaraan roda dua dan Jenis kendaraan roda empat lainya.

Menurut Undang-undang Republik Indonesia No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan tertuang pada

Pasal 2
Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, Transparansi dan Akuntabilitas, Keberdayagunaan dan Keberhasil-Gunaan, serta kebersamaan dan Kemitraan.

Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk:
a. Mewujudkan ketertiban dan kepastian Hukum dalam penyelenggaraan jalan;

Pasal 5

  1. Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  2. Jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara.
  3. Jalan yang merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia.

Salah satu warga Kota Siantar, Suriadi mengatakan”,  Kerusakan sepanjang jalan Ade Irma Suryani dan jalan Pdt Justin Sihombinhlg sangat membahayakan bagi masyarakat dan pengguna jalan lainya. Ujarnya.

Tim/red.

Sampai berita ini diturunkan ke Redakasi, Plt Walikota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani Sp.A dan Kepala Dinas PU Bina Marga Siantar belum berhasil dimintai komentar dan keterangan terkait keluhan masyarakat melihat infrastruktur jalan Ade Irma Suryani dan jalan Pdt Justin Sihombing dan tidak kunjung diperbaiki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *