Pengacara Muda Kota Siantar Pinta  KASN Untuk Periksa AMS Pengawas Parkir Depan RSU Djasamen Saragih

Berita, Hukrim10 Dilihat

29 Mei 2022

Dalam rangka menuju Siantar sehat, sejahtera dan berkualitas dalam memberikan kenyaman bagi juru parkir, namun fakta yang terjadi masih ada  juru parkir yang di pecat tanpa SOP.

Pengacara Muda yang sekaligus Kuasa Hukum Juru Parkir yang di pecat, Alfianto. SH dengan jelas meminta kepada pihak  Wali Kota Pematang Siantar, Dr Susanti Dewayani  agar segera mencopot PLT Kadisub Dra Kartini Asmaralda Batu Bara MM, yang diduga bekerja tidak profesional dan mementingkan diri sendiri dan semena – mena mencopot juru parkir tanpa SOP.  28 Mei 2022 siang.

Bahkan telah menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang beralamat di Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 52-53, RT.3/RW.4, Cikoko, Kecamatan. Pancoran, Kota Jakarta Selatan. Dugaan Nepotisme pegawai Dishub yang berinisial AMS, bahkan ia juga siap dampingi juru Parkir yang di pecat untuk membuat Laporan ke Polres Siantar atas tindakan Plt kadishub yang main pecat secara semena-mena dan tidak sesuai dengan SOP.

Lanjut menambahkan, ada salah satu dari mereka sebagai juru parkir yang tidak terlambat bayar retribusi Parkir di pinggir jalan sutomo di pecat oleh Plt Kadis Perhubungan Kota Pematang Siantar. 

“Juru parkir yang di pecat ini hanya untuk mencari makan dari hasil parkir untuk menghidupin keluarganya, tapi Plt Kadis Kadisub ini main pecat juru parkir tanpa sesuai mekanis Prosedur yang ada, dan siap dampingi hingga membuat Laporan ke Polres Pematang Siantar di Hari Selasa 31 Mei 2022 sekitar jam 10 pagi.

Bahkan salah satu anak Pengawas dari pegawai Dishub Kota Siantar  berinsial JPS di beri Mandat oleh Plt Kadis Perhubungan yang beralamat di jalan Sutomo depan RSU Djasamen Saragih. Yang menggantikan Rohani A. Siregar, telah berkerja sebagai juru parkir kurang lebih 15 tahun juga ikut di copot,” Ujarnya

iRed/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *