Gugat Menggugat Antara Anak Dengan Ayah Di Kuala Indah Diduga Diselubungi Konspirasi

Peristiwa77 Dilihat

incarkasus.com, Batu Bara 06 Januari 2021

Sempat viral di media massa dan media sosial, empat anak kompak menggugat ayah kandungnya. Pasalnya sang anak mengaku tidak terima ayah mereka menjual rumah milik sang ayah tanpa persetujuan ibu mereka.

Mislan warga Dusun Padang Serunai Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, di gugat oleh 4 anak kandungnya sebagai Tergugat 1 di Pengadilan Negeri Kisaran dalam kasus Perdata dengan register Perkara No. 85/Pdt G/2020/PN.Kis.

Selain menggugat ayah mereka, ke empat anak Mislan tersebut juga menggugat Evi Suriani yang membeli rumah Mislan ( Tergugat 2) dan Kepala Desa Kuala Indah (Tergugat 3).

Anehnya, meski proses gugatan sedang berlangsung namun keempat anak Mislan termasuk dua yang telah berkeluarga, Khadijah  dan Asy’ari masih tinggal satu atap dengan Mislan ayah yang digugat anak-anaknya.

Kenyataan  tersebut tak pelak menimbulkan gunjingan dan tudingan kalau gugatan tersebut diselimuti konspirasi jahat.

Kepala Dusun I Padang Serunai Karim Sitohang, melalui ponselnya, Selasa (5/1/2021) petang menjelaskan  bahwa di dalam rumah yang menjadi sengketa tersebut ada 3 Kepala Keluarga (KK).

Di sebut Karim, dirinya menjabat sebagai Kepala Dusun I Padang Serunai baru satu tahun, dan betempat tinggal  hanya berkelang dua rumah.

“Sepengetahuan saya di rumah yang disengketakan tersebut ada 3 KK, Pak Mislan sebagai ayah, Khadijah (anak), dan Asy’ari (anak) , masing – masing anaknya sudah berkeluarga, dan punya KK sendiri”,  jelasnya.

Penjelasan Kepala Dusun I di benarkan Kepala Desa Kuala Indah Matsyah, Rabu (6/1/2021). 

“Benar. Anaknya Mislan  yang menggugat masih tinggal satu atap dengan ayahnya”, ujar Matsyah.

Untuk menguatkan penjelasannya, Matsyah mempersilahkan wartawan bertanya kepada semua tetangga.

“Betul apa nggak, masuk akal apa tidak, anak kandung menggugat sang ayah, sementara mereka tinggal satu rumah. Kalianlah yang menilai”, ucap Matsyah kepada wartawan.

Ketika di konfirmasi wartawan di rumah yang di sengketakan, Mislan mengakui kalau di rumah itu mereka tinggal bersama 3 KK.

Mislan mengaku salah menjual tanah tanpa persetujuan istrinya. “Ayah minta maaf, ayah ngaku salah, baru sekarang ayah merasa salah”, ucap Mislan kepada anak-anaknya.

Ketika wartawan menanyakan, mengapa Mislan menandatangani surat pelepasan hak tanah dalam jual beli tersebut  bila istrinya tidak setuju, Mislan berujar untuk biaya perobatan istrinya.

“Bagaimanalah saat itu saya butuh biaya untuk mengobati istri saya dan sebahagian untuk usaha juga,” aku Mislan.

Karena merasa bersalah, Mislan mengaku baru satu hari menerima uang pembayaran tanah, keesokan harinya berniat memulangkan uang dan membatalkan jual beli, namun di tolak oleh pembeli Evi Suriani (Tergugat 2).

Namun apa yang dikatakan Mislan di bantah oleh Evi Suriani. “Bagaimana mungkin pak Mislan mau memulangkan uangnya kepada kami selaku pembeli. Saat pembayaran dari harga 225 juta, saat itu uang kami kurang 5 juta, baru ada pegang uang 220 juta. Justru Mislan menjemput kekurangan 5 juta lagi kelang dua hari pembayaran”, jelas Evi.

Dikisahkan Evi, saat itu bulan Januari 2016, istrinya Mislan masih hidup tapi lagi sakit, katanya butuh biaya untuk perobatan, dan di tahun 2020 istrinya baru meninggal dunia.

“Menjadi pertanyaan bagi saya,  mengapa sewaktu istrinya masih hidup, istri dan anaknya tidak menggugat, dan sudah meninggal baru menggugat, ada apa”, tanya Evi.

Sekedar diketahui, Kepala Desa Kuala Indah  Matsyah telah menerbitkan surat keterangan atas nama Evi Suriani dengan Nomor Surat : 590/51/SPGR/KISS/2016 Evi Suryani tertanggal 12 Januari 2016.

Surat keterangan tersebut diterbitkan berdasarkan surat keterangan Mislan Bin Mhd Said Nomor 590/398/SPGR/KISS/2015  tanggal  21 Desember 2015.

Dan surat tersebut sudah di sertifikatkan melalui Badan Pertanahan Negara (BPN) Asahan atas nama Evi Suriani.

EP/ Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *