Miliki Sabu, Seorang Nelayan Warga Bogak Berlabuh Di Penjara

Kepolisian75 Dilihat

incarkasus.com, Batu Bara 06 Januari 2021

Kepolisian Sektor Labuhan Ruku Polres Batu Bara meringkus seorang nelayan yang kedapatan sedang memiliki Narkotika jenis Sabu sabu, Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 01.00 Wib.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat didampingi Kanit Reskrim Ipda Kriswanto kepada wartawan, Rabu (6/1/2021)  membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakan Kapolsek, tersangka Azuar (26) sehari-harinya berprofesi Nelayan warga Jalan Sei Tengar Dusun VII Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara terpaksa berlabuh di penjara setelah diringkus di Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Pada saat diringkus dari tersangka ditemukan barang bukti paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu serta satu buah plastik klip transparan kosong ukuran sedang.

Kronologis penangkapan disebutkan Kapolsek, sekitar setengah jam sebelumnya Personil Lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang melihat seorang laki-laki dicurigai sedang menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut Personil Lidik Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Kriswanto turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka.

Ketika digeledah ternyata dari topi yang dikenakan tersangka ditemukan 5 paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu serta satu buah plastik klip transparan kosong ukuran sedang.

Atas temuan tersebut petugas memboyong tersangka berikut barang bukti Sabu sabu yang dimiliki tersangka ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum selanjutnya.

EP/ Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *