12 Juli 2022
Berkat ketangkasan Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara dalam waktu yang tidak begitu lama Rahmat (34) yang merupakan warga Lingkungan VII, Perdagangan Sebrang, Kecamatan. Bandar, Kabupaten. Simalungun pelaku perampokan akhirnya berhasil diciduk Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara 11 Juli 2022 pukul 15 : 00 wib. Bertempat di Jalan Lintas Lima Puluh- Perdagangan.
Rahmat (37) diringkus dengan tuduhan telah melakukan perampokan terhadap seorang penumpangnya, Minawati Malau (46) yang merupakan warga Desa Perbaungan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP H.Tarigan, 12 Juli 2022 mengatakan,” Kasus perampokan diawali pada saat korban Minawati Br Malau berangkat naik bus dari Dumai menuju Simpang Kawat, Asahan. Namun karena pelapor ketiduran didalam bus, hingga turun di Kota Perdagangan.
Sementara waktu sudah menunjukkan pukul 04.30 wib. Akhirnya korban Minawati turun di pangkalan ojek, yang selajutnya korban naik ojek Rahmat minta diantarkan ke Simpang Empat Lima Puluh, Batu Bara, yang sebelumnya telah nego harga yang disepakati Rp 40 ribu.

Setelah berangkat dalam perjalanan, faktanya Rahmat mengarahkan motornya menuju arah jalan Indrapura. Korban Minawati curiga lalu bertanya, mengapa kendaraan belok kiri. Tetapi pelaku beralasan akan mengganti kendaraan ke rumahnya.
Selanjutnya Rahmad mengarahkan kendaraannya dengan melintasi areal Perk kelapa sawit. Minawati pun semakin curiga. Akhirnya kecurigaanpun terjawab saat itu Rahmad memberhentikan kendaraanya lalu menarik baju korban bertujuan akan dicabuli.
Namun korban sigap melakukan perlawanan. Karena korban melawan, pelaku mengambil barang-barang korban berupa uang, handphone, kartu KIS, Cincin emas, KTP, ATM yang tersimpan di dalam tas sandang.

Korban Minawati kemudian berlari ke jalan lintas Sumatera. Saat itulah korban bertemu pengendara motor bermarga Damanik yang kemudian membantu korban naik bus menuju rumahnya di Simpang Kawat, Asahan. Siang itu juga ditemani suaminya korban membuat laporan ke Mapolres Batubara secara resmi.
Atas petunujuk korban, Satreskrim Polres Batu Bara melakukan olah TKP lokasi korban dirampok, yang selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku di pangkalan Ojek Perdagangan. Tidak memerlukan waktu lama petugas berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan yang berarti selanjuynya Rahmat bersama barang bukti dari hasil rampokan di kehelandang ke Polres Batu Bara untuk dijebloskan ke penjara.






