8 Oktober 2022
Pembangunan Riggid Beton/Draenase di Desa Lalang menuai tanda tanya di bagi awak Media dan LSM, alasanya, pembuatan saluran air (Drainase) tampak tidak direalisasikan oleh pihak rekanan. Sementara untuk pengerjaan pembangunannya masih satu paket pembangunan Rigid Beton jalan.
Bila dilihat dari halaman Portal lpse Kabupaten Batu Bara peningkatan ruas jalan dari Simpang Empat Tanjung Tiram menuju arah Kantor Camat Tanjung Tiram, dilaksanakan oleh,” CV Bangun Jaya Cemerlang dengan nilai pagu Rp 880.672.644.52 melalui sumber dana dari BKP Kabupaten. Batu Bara T.A 2022
dengan nomor kontrak: 2357676/PK/PPK/SP/DPUTR-BB/2022
untuk jangka pelaksanaan selama – 90 hari kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara TA 2022.
Selanjutnya, informasi yang dapat himpun oleh awak media, rancangan gambar rencana dan BOQ dalam divisi 2 Drainase disebutkan,” 1. Galian Drainase & Saluran Air. 2. Pembuatan Drainase Pasangan Batu dengan Mortar.
Namun untuk mencari fakta yang sebenarnya, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ” Faisal Rahman Nasution. ST, yang sekaligus merangkap sebagai Kepala Bidang Bina Marga dan berdinas di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten. Batu Bara, 5 Oktober 2022 via Aplikasi What Apps secara jelas mengatakan,”
Itu sudah di CCO kan bang. Jelas,” faisal, selanjutnya kembali diklarifikasi kenapa di CCO kan..? alasanya,” Karena dampak kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu itu bang. Pungkasnya.
Ditelusuri dari laman tender Lpse Kabupaten Batu Bara paket kegiatan kontrak ditanda tangani pada 8 Juli 2022, akhirnya timbul pertanyaan kenapa pada saat tanggal kontrak akan berakhir baru dikerjakan, padahal didalam kontrak begitu SPK diterbitkan, 14 hari kemudian rekanan dapat melaksanakan pekerjaan atas dasar itu, akhirnya terdapat dugaan Contark Change Order (CCO) yang di buat PPK dengan rekanan, diduga hanya akal akalan saja, apabila pekerjaan Drainase tersebut dikerjakan maka waktu untuk pelaksanaannya tidak akan tercukupi dan patut diduga pihak rekanan menghindari sanksi denda kontrak 1/1000/hari.
Jadi alasan dampak dari kenaikan harga BBM seperti yang diungkap PPK tentunya sangat perlu untuk dipertanyakan walau masa kontrak masih belum berakhir dan apa yang dijadikan alasanya.
Sementara untuk perubahan kontrak telah diatur dalam Keppres No 16 tahun 2018 sebagaimna telah diubah No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sebagaimana disebutkan dalam Keppres 16 tahun 2018 Pada Bab 5 pasal 54, poin 2, dalam hal terjadi perubahan kontrak awal, tidak melebihi 10% nilai dari harga kontrak.
Akibat tidak terealisasikannya pekerjaan drainase tersebut, akhirnya masyarakat sekitar merasa sangat kecewa terhadap Dinas PUPR, dan dikhawatirkan juga dampaknya, pada saat hujan turun, air tidak akan dapat mengalir dan akan beresiko mengenangi halaman rumah warga sekitaran.
(P. Simangunsong)