9 Oktober 2022
Pembagunan Renovasi bangunan tingkat SD, PAUD, SMP dan SMA Dinas Pendidikan Batu Bara yang bersumber dari APBD Kabupaten.Batu Bara T.A2022 dengan metode swakelola Type 4 yang dilaksanakan oleh POKMAS (Kelompok Masyarakat) menuai tanda tanya.
Pantauan awak media di salah satu UPTD SD Neg 12 bogak sekarang kegiatan Pembangunan masih dalam tahap proses pekerjaan Rehab sedang/ berat, namun disayangkan lemah nya pengawasan dari Dinas terkait.
Lebih anehnya, yang menjadi temuan di lapangan diduga Pelaksana Kegiatan Pembagunan bukanya dari Pihak Pokmas (Kelompok Masyarakat)
sebagaimana yang tercantum di Plank Informasi ditemui pada salah satu Sekolah Penerima paket kegiatan pembangunan secara swakelola itu.
Bahkan dari infomasi yang kutip pada saat investigasi dihimpun dilapangan diduga kuat Pokmas hanya dibuat sebagai formalitas belaka bahkan kuat dugaan yg melaksanakan kegiatan tersebut bukan dari Pokmas melainkan Komite sekolah.
Ada pun Rincian berbagai kerusakan yg akan di Renovasi Sekolah tingkat SD yg menerima paket swakelola tersebut beragam dengan tingkat kerusakan yg berbeda beda: 1.Ada Pembangunan Ruang kelas Baru beserta perabotannya. 2.Ada pembangunan Ruang perpustakaan beserta perabotnya, 3.Ada pembangunan toilet (Jamban) dengan tingkat kerusakan minimal. 4.ada Rehabilitasi Ruang Guru beseta perabotnya. 5.Ada Rehabilitasi ruang kelas dengan Tingkat kerusakan Minimal beserta perabotnya. 6.Ada rehab ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal beserta perabotnya. 7.Ada Rehab rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal beserta perabotnya.
Begitu juga Rincian Tingkatan SMP yg mendapat Paket pekerjaan swakelola ini dengan Tingkat kerusakan yg hampir sama dengan SD berbeda beda, pembangunan ini dikerjakan oleh Pokmas juga.
Awak media mencoba mencari informasi di RUP dinas pendidikan Kab batu bara TA 2022 melalui paket swakelola di ketahui kegiatan pekerjaan ini tampak seharusnya di laksnakan dengan cara Swakelola dengan Type 1 dan ad beberapa sekolah yg seharusnya melaksanakan dengan Type 4, sebagaimana dalam keppres no 16 tahun 2018 yg telah di rubah dgn no 12 tahun 2021 tentang barang/jasa disebutkan,:
Swakelola type 1″ swakelola yg di rencanakan,dilaksnakan,dan di awasi oleh kementerian/lembaga perangkat penanggung jawab anggaran.
Mencari kebenaran dan mempertnyakan hal tersebut awk media mencoba mengirim pesan singkat what apps Kamis 6/10 kepada Plt kadis Dinas pendidikan batu bara Tumanggor mengatakan:
“Untuk perencanaan awal emg kita memakai type 1,dikarenakan p2s (pelaksnaa pembangunan sekolah) tidk ad lagi dan sesuai arahan Dari Ka.LKPP menggunakan swakelola tipe 4(kelompok masyarakat)”jawabnya.
Dan ketika diklarifikasi adanya dugaan Komite yg melaksanakan pembangunan tersebut kepada Tumanggor.
Dan di jawab “Komite itu bagian dari kelompok masyarakat(pokmas)”ungkap Tumanggor.
Seketika awak media meminta nama Pokmas yg melaksnakan kegiatan pembangunan Di UPTD SD Neg 12 desa bogak dengan enteng Tumnggor membalas”saya tidak punya daftar namanya tanya aja langsung ke lokasi?”ujarnya
disayangkan Plt Kadis Dinas pendidikan “Tumanggor yg juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen((PPK) dalam kegiatan tersebut tidak mengetahui Kelompok masyarakat(pokmas)mana yang melaksanakan Pembangunan Paket swakelola tersebut karena dalam Perlem LKPP No.3Tahun 2021 di nyatakan jelas bahwa antara PPK dan Pokmas ada di syaratkan membuat Kontrak sederhana sebelum dilakukan pembangunan,jadi sangat jelas Plt Kadis patut diduga untuk menutupi dan terkesan tertutup terhadap kegiatan pekerjaan swakelola ini agar tidak diketahui oleh berbagai kalangan masyarakat.
Dan lebih mengherankan lagi Terkait Komite bagian dari Pokmas sebagaimna diucapkan Tumnaggor patut kita pertanyakan juga karena sangat jauh beda Komite dan Pokmas yg mana Komite bagian dari wali murid yg bersekolah di sekolah tersebut.(Km77).
(P. Simangunsong)