11 Desember 2022
Meresahkan pengunjung Pantai Sejarah dan viral dipemberitaan akhirnya para pelaku Pungutan Liar (Pungli) yang kerap beraksi di Areal Parkir, dan telah terpantau langsung oleh APH ( Aparat Penegak Hukum ) Unit Sat Reskrim Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu AH Sagala bersama Aiptu Gunawan, Aiptu Hendri P dan Bripka Andika.S, akhirnya para pelaku langsung diciduk. 11 Desember 2022 pukul 16 : 00 wib. Bertempat di Dusun I Desa Perupuk, Kecamatan. Lima Puluh, Kabupaten. Batu Bara.
Tindakan selanjutnya para pelaku pungli digelandang ke Mako Polsek Lima Puluh.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui para pelaku pungli AS, MA, SA, dan Ysn, masing-masing merupakan warga Dusun I Desa Perupuk, Kecamatan. Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku, 3 Ikat nomor kertas parkir dan uang tunai senilai Rp 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku pungli akan dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.
R. Hutagaol.