14 Desember 2022
Didasari laporan Polisi tentang tindak pidana pencurian yang disertai dengan pemberatan (Curat) dan sesuai yang tertuang didalam UU nomor 1 tahun 1946 KUHPinda pasal 363 dengan Nomor : LP B/192/XII/ 2022/SPKT Polsek Indrapura/Polres Baru Bara yang terjadi pada 08 Desember 2022 pukul 01.00 wib di lokasi SPBU Jln Lintas Indrapura Sipare-pare, Desa Titi Payung Kecamatan. Air Putih, dan yang manjadi korban Alan Budi Kesuma (26) merupakan warga Dusun K. iliyas, Desa Titi Payung, Kecanatan. Air Putih Kabupaten. Batu Bara.

Terjadinya tindak pidana pencurian yang disertai dengan pemberatan (Curat) tersebut berawal pada saat korban baru pulang dari PT Inalum, selanjutnya korban langsung menuju SPBU untuk mengambil kendaraannya Honda Revo warnah silver tanpa Nomor Polisi (BK) yang biasanya diparkirkan di SPBU tersebut, Apesnya saat sepada milik korban akan diambil, faktanya sepeda motor sudah tidak ditemukan (Raib).
Selanjutnya korban langsung nelpon istrinya agar segera menjemputnya, tidak tinggal diam setelah istrinya tiba, korban langsung menuju ke Kantor Polsek Indrapura bertujuan untuk membuat laporan dengan harapan dapat segera di tindak lanjuti, mengingat kerugian korban mencapai Rp 9.000.000,-

Tindakan selanjutnya dengan adanya laporan tentang tindak pidana pencurian yang disertai dengan pemberatan dan tidak ingin membuang waktu Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang secara langsung dipimpin Iptu Riwantho.SH yang merupakan Kanit Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku Dhani Sukarno Pohan (52) merupakan warga Jln. Sudirman, Lingkungan V, Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten. Batu Bara didasari informasi yang diterima dari masyarakat, pelaku sedang berada di Jalan Lintas Kota Tebing Tinggi.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Unit Reskrim Iptu Riwantho.SH, langsung menuju tempat keberadaan pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah ditemukan pelaku mengakui sepeda motor honda revo warna silver yang merupakan hasil pencurian diletakkan dirumah abangnya, yang berada di Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dan secara langsung Kanit Unit Reskrim Polsek Indrapura bersama Anggota bergerak ketempat yang disampaikan, pada akhirnya barang bukti Sepeda motor Honda revo warna silver, tanpa Nopol, kunci later T, bersama pelaku berhasil diamankan dan langsung digelandan ke Kantor Polsek Indrapura untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
R. Hutagaol.






