15 April 2023
Bergerak cepat kembali Personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang secara langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus.SH berhasil ringkus 2 orang pria yang merupakan pelaku tindak kejahatan Pencurian yang di sertai dengan Pemberatan (Curat) 14 April 2023 pukul 22 : 00 wib.
Didasari laporan Polisi Nomor : LP/B/59/IV/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, selanjunya Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura langsung melakukan penyelidikan yang bertujuan untuk meringkus ke 2 pelaku.
Melalui informasi yang diterima dari masyarakat diketahui, ke 2 pelaku sedang berada di Tebing Tinggi, Kabupaten. Deli Serdang, berpedoman dari informasi tersebut Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan pengejaran dan sekira pukul 22 : 00 wib salah seorang pelaku berhasil diringkus, pada saat di introgasi diketahui pelaku Ahmadi Ifdal (19) warga Dusun V, Desa Firdaus, Kecamatan. Sei Rampah, Kabupaten. Serdang Bedagai, sedangkan rekanya Jamaluddin alias Udin Bacok (49) seorang resedivis merupakan warga Jln. Kf Tandean, Gang Cendana, Lingkungan IV, Kelurahan Bandar Utama, Kota Terbing Tinggi dan pada saat akan diringkus pelaku berusaha melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil tindak kejahatan yang dilakukan di Dusun I Anggerek, Desa Sipare-Pare, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten. Batu Bara diataranya,” 5 Buah Cincin Emas, 3 Buah Kalung Emas, 3 Buah Anting Emas,1 Buah Gelang Emas, 1 Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A 04E, 2 Bah Celengan yang berisikan uang tunai senilai Rp. 9.000.000, Surat pembelian Perhiasan Emas dan 2 Buah Obeng.
Diakui kedua pelaku, pada saat akan menjalankan aksinya, terlebih dahulu memantau situasi rumah target yang terletak di Dusun I Anggrek, Desa Sipare-pare, Kecamatan. Air Putih, setelah dipastikan rumah dalam keadaan terkunci, kedua pelaku langsung beraksi dan mencongkel rumah dan langsung masuk kedalam dan memeriksa dan mencari barang-barang berharga, setelah barang berharga ditemukan langsung dibawa kabur, atas peristiwa tersebut koban mengalami kerugian ssenilai Rp. 60.000.000.
Tindakan selanjutnya kedua pelaku di gelandang ke Polsek Indrapura guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.
R. Hutagaol.