Sat Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Seorang Bandar & Dua Orang Pengedar Sabu

Berita, Hukrim170 Dilihat

27 April 2023

Didasari Informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya seorang pemasok dan 2 orang pengedar sabu yang akan bertransaksi di SPBU Desa Palau Sejuk, Kecamatan. Datuk Lima Puluh, Kabupaten. Baru Bara.

Selanjutnya dengan tidak membuang waktu Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara yang secara langsung dipimpin KBO Iptu P Tamba yang didampingi, Kanit II Ipda Archen FR Tamba.SH bersama 4 orang personil lainya bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan yang sekaligus meringkus para pelaku. 27 April 2023 pukul 18 : 00 wib.

Setelah para pelaku berhasil diringkus dan diintrogasi diketahui yang berperan sebagai pengedar Zunaidi (39) warga Dusun VII, Desa Bagok, Kecamatan Tanjung Tiram, bersama Mhd Fahmy (32) warga Dusun III, Desa Indrayaman, Kecamatan. Talawi, Kabupaten Batu Bara, sedangkan yang berperan sebagai pemasok Mhd Yusuf (48) merupakan warga Kampung Lalang, Kecatan. Tanjung Tiram, Kabupaten. Batu Bara.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari ke 3 pelaku diantaranya,” 10 paket besar narkotika jenis shabu dengan berat bruto 197, 07 Gram, 3 Unit handpone, 1 Handpone yang digunakan sebagai tempat menyimpan narkotika jenis sabu dan 1 Unit Sepeda motor Yamaha Vixion.

Tindakan selanjutnya ketiga pelaku di gelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan/pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

R. Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *