Incarkasus.com 13 April 2026
Sat Narkoba Polres Batu Bara kembali rilis hasil pengungkapan dan perdagangan shabu dengan memusnahkan barang bukti seberat 1.210,07 gram shabu.13 April 2026 pukul 11.00 wib, bertempat di Pelataran Mako Sat Narkoba Polres Batu Bara..

Dalam rilis tersebut dua orang pelaku inisial MJ (50) dan AW (26) masing masing berdomisili di Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara diamankan pada 12 April 2026 pukul 14.55 wib di gerbang pintu tol Amplas Kelurahan Timbangan Deli Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, kedua pelaku diketahui bekerja sebagai wiraswasta, berhasil diamankan setelah dilakukan pengintaian hingga ke TKP Desa Ujung Kubu.

Selain ke dua pelaku personil juga mengamankan barang bukti, dua bungkus shabu dengan berat bruto 2,109 gram, dikemas dalam plastik teh merk Refined Shinese Tea berwarna kuning, tidak hanya itu, personil yang bertugas juga menyita tas ransel merk Polo warna hitam-merah, kunci Mobil, handphone Vivo warna biru, STNK dan 1 unit Mobil Daihatsu Agya warna hitam nomor Polisi BK 1180 VA.

Penindakan kasus tetap berpedoman pada Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tidak hanya itu pada waktu yang bersamaan Saf Narkoba Polres Batu Bara juga memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan dari empat kasus yang berbeda dengan jumlah barang bukti, bruto 1462,94 gram, neto 1314,97 gram, jumlah keseluruhan 1.210,07 gram, resmi dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus bernomor LP/A/272/XII/2025, LP/A/273/XII/2025, LP/A/40/II/2026, dan LP/A/56/III/2026, para pelaku berasal dari beberapa Kecamatan, se Kabupaten Batu Bara pelaku yang berasal dari Kabupaten Asahan ditemukan barang bukti senjata airsoft gun merk Pietro Beretta, pil MDMA/Ekstasi warna merah hijau, dan beberapa unit handphone berikut mobil.
Dari informasi yang diterima oleh awak media, selain Kasat Narkoba AKP Arifin Purba.SH.MH, dalam pemusnahan tersebut dihadiri juga oleh, Kepala BNN Kabupaten Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yantj. SE.MM., mewakili Kajari Kabupaten Batu Bara Kasipidum Samuel Pangaribuan.SH.MH., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran Habib Muhammad Yusuf Siregar.SH, dan perwakilan dari Bidang Lalu Lintas dan Perhubungan (Bidlafor) Polda Sumatera Utara Dr Supiyani.M.Si.
Kasat Narkoba secara jelas menyampaikan, untuk kedepannya penindakan terhadap penyalahguna narkotika tetap menjadi prioritas dan berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya pengaruh narkoba,” ucapnya.
Red.
Sumber : Kasat Narkoba/Humas Polres Batu Bara






