12 Juni 2023
Diduga terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara lakukan penahanan sementara terhadap eks PJ Kepala Desa Aek Nauli inisial EDS diperkirakan penahan dilakukan selama 20 hari kedepan. 12 Juni 2023.
Dari informasi yang diterima oleh awak media eks PJ Kepala Desa diamankan oleh, Penyidik Kejaksaan Negeri, Kabupaten. Batu Bara, didasari Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03 B / L.2.32 /Fd.1 /11 /2022 Atas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan temuan dari pihak Inspektorat
Kabupaten Batu Bara, Tentang Penyelenggaraan Pembanguna Fisik melalui Anggara sebesar Rp. 146.526.000,- dan bersumber dari Dana Desa (DD), T.A. 2019.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten. Batu Bara Amru E Siregar SH.MH, melalui Kasie Intel, Doni Harahap SH, secara jelas menerangkan, sebelum ditetapkan untuk dilakukan penahanan terhadap eks PJ Kepala Desa EDS sebelumnya pihak Inspektorat Kabupaten Batu Bara telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan ke Pihak
Kejaksaan Negeri Batu Bara tentang adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Untuk dapat ditindak-lanjuti agar dapat diketahui berapa nominal kerugian keuangan Negara.
Perbuatan EDS dilakukan melalui Kapasitas Pejabat Pj Kepala Desa Aek Nauli di tahun 2019 dalam pelaksanaan pembangunan perbaikan jalan Dusun Huta Sabungan sepanjang 1.000 meter berikut perbaikan Jalan Dusun III-V P. Pakam Jamur Kangkung sepanjang 1.800 meter di Desa Aek Nauli, T.A 2019. Papar,” Doni.
Tindakan selanjutnya pihak Penyidik juga akan melakukan rangkaian tindakan penyidikan guna untuk proses pemberkasan dan akan segera
dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Negeri Medan.
Diperkirakan perbuatan eks PJ Kepala Desa Aek Nauli inisial EDS diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungkas,” Doni.
Tim