Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura Ciduk Seorang Pria Penyalaguna Narkotika

Berita, Hukrim153 Dilihat

27 Juni 2023

Melalui informasi yang di terima dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga ada memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, yang berlokasi di Dusun VIII, Desa Laut Tador, Kecamatan  Laut Tador, Kabupaten. Batu Bara.

Dengan adanya informasi tersebut dan dengan tidak membuang waktu selanjutnya Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Unit Resikrim Iptu Jumy Rianto Sitorus.SH, langsung bergerak ke TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan sekaligus meringkus terduga pelaku.

Setibanya Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura di lokasi fakta yang ditemukan benar ada melihat seorang pria yang telah diketahui ciri-cirinya akhirnya langsung di ciduk, pada saat dilakukan penggeledahan dan  dintrogasi diketahui pelaku Rizal Syahputra alias Izal (19) merupakan warga Kabupaten Batu Bara.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan,” 2 Paket kecil sabu, 1 Buah dompet warnah coklat, 1 Unit Handpone merk Nokia Type 1300, 1 Plastik putih transparan, Uang tunai senilai Rp. 100.000,- 1 Buah botol warnah putih, dan 1 buah skop yang terbuat dari plastik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya terduga pelaku langsung di gelandang Kepolsek Indrapura yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 112 dan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *