03 Oktober 2023.
Berkaitan dengan peristiwa yang dialami “Sarah” (27) merupakan Warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten. Batu Bara, tentang aksi tindak kejahatan pengeroyokan yang diduga dilakukan secara bersama-sama, selanjutnya untuk menyakapi hal tersebut dan sesuai dengan laporan korban yang diterima oleh pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Batu Bara sa’at ini terduga pelaku “NS” telah berhasil diamankan.
Seketika awak media merangkum keterangan dari penyidik Polres Batu Bara secara jelas dan tegas mengatakan,” Saya sebagai penyidik atas terduga pelaku penganiayaan, sama sekali tidak ada niatan sedikitpun untuk memperlamban proses pemeriksaan, dan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementar didalam perjalan proses peristiwa tersebut akhirnya terjadi kesepakatan diantara pihak keluarga Pelapor dan Terlapor sehingga terjadi perdamaian, sehingga pihak pelapor berinisiatif untuk mencabut laporan ke Polres Batu Bara. Kendati terjadinya peristiwa pengeroyokan diawali dari perkelahian kedua anak pelapor dan terlapor yang diperkirakan masih berusia 7 tahun, namun hal tersebut dimaklumi oleh kedua belah pihak yang tidak harus karena pertengkaran anak yang 7 tahun orang tua jadi bermusuhan.
Saat pihak pelapor dan terlapor dinyatakan telah mengambil inisiatif untuk berdamai atas kesepakatan sendiri tanpa ada paksaan dan dorongan dari pihak manapun, selanjutnya dengan hati yang tulus dan ikhlas pihak pelapor mencabut/menarik/membatalkan Laporan Polisi dengan harapan untuk kedepannya pihak pelapor dan terlapor dapat menjalin tali persaudaraan dengan sebaik-,baiknya,” Paparnya.
R. Hutagaol