Incarkasus.com 12 Februari 2024
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.SH.S.IK secara langsung pimpin Press Rilis pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, selama dalam waktu 12 hari terakhir, sebanyak 9 kasus berhasil diungkap Sat Narkoba berikut 12 orang pelaku dua diantaranya wanita.
Untuk seluruh barang bukti yang berhasil disita sebanyak 1.052, 66 gram sabu dan uang tunai senilai Rp. 4, 646 juta serta beberapa barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus tersebut langsung disampaikan Kapolres Batu Bara didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin.SH.MH, Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi.SH.MH, Kanit dan KBO Sat Narkoba. 12 Februari 2024.
Diungkapkan Kapolres, kasus terbesar selama 12 hari terakhir ada melibatkan seorang pria warga Aceh berinisial AS (38) warga Dusun Lam Beusoe Desa Alue Rangan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten. Aceh Timur , Provinsi Aceh.
Pelaku berinisial AS diringkus tim Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi bersama Kanit Sat Narkoba Iptu Jimmy R Sitorus di pinggir Jalan Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara pada 1 Februari 2024 sekira pukul 12 : 15 wib.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan, ternyata AS ada sembunyikan 1 bungkus besar sabu seberat 1.033 gram yang diletakan di punggungnya dan dibalut lakban warna hitam dan disita juga uang tunai senilai Rp. 1.575.000 yang dikuasai AS.
Saat diringkus, pelaku datang dengan menggunakan bus, rencananya akan menjual sabu di wilayah Kabupaten Batu Bara”, ujar Kapolres.
Dan untuk 8 kasus lainnya dengan 11 orang pelaku diantaranya MR (19) warga Dusun IV Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, MR diringkus di Jalinsum Dusun III Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, pada 4 Januari 2024, sekira pukul 01 : 30 wib. Dari penguasaannya disita 2 paket kecil narkotika jenis sabu berat bruto 0, 35 gram.
Selanjutnya, pelaku I (37) warga Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, barang bukti sebanyak 8 plastik klip seberat 2,49 gram.
Kemudian untuk penggerebekan
di Desa Pelanggiran, Kecamatan Laut Tador diringkus NGW (27) merupakan warga Kecamatan Kota Kisaran Kabupaten Asahan dan dua orang perempuan berinisial N (42) warga Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai serta Y alias B alias R (44) warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, dari ketiga pelaku disita narkotika jenis sabu berat brutto 1, 29 gram dan uang tunai senilai Rp 3.071.000.
Pada jum’at 9 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib diringkus KA (34) dan WA (23), warga Dusun V Desa Indrayaman Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, barang bukti sabu seberat 1,52 gram.
Begitu juga dengan AR alias A (23) warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan ditangkap di Jalinsum Kecamatan Air Putih, barang bukti 0,16 gram sabu sedangkan HS (30) warga Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, barang bukti 5 bungkus klip sabu seberat 9,28 gram.
Untuk yang terakhir AE (41) warga Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, barang bukti seberat 1,38 gram dan PMS (42) warga Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai ditemukan juga barang bukti sabu seberat 10,81 gram.
Dari semua pengungkapan kasus narkotika jenis sabu tersebut, merupakan bukti komitmen penuh untuk memberantas narkoba di Kabupaten Batu Bara”, tutup Kapolres dengan nada tegas, santun dan humanis.
R. Hutagaol.