Incarkasus.com 12 Maret 2024
Terhitung sebanyak 2 cafe dan 9 warung tuak di wilayah hukum Polsek Indrapura langsung disambangi Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik.SH.MH yang didampingi juga para Kanit. 12 Maret 2024.
Tujuan kegiatan yang juga diikuti personil Bhabinkamtibmas untuk membuat kesepakatan untuk tidak menghidupkan musik demi menghormati bulan suci Ramadan.
“Kita memberikan imbauan kepada para pengelola tempat hiburan cafe-cafe dan warung tuak agar selama bulan suci Ramadan tidak menghidupkan musik”, ujar AKP Jonni.
Pada setiap lokasi yang dijumpai, disampaikan pesan- pesan Kamtibmas serta saling menghargai sesama umat beragama terlebih yang sedang menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadan.
Para pengelola cafe dan warung tuak mengatakan sepakat akan mentaati imbauan dan saling menghargai sesama umat beragama.
AKP Jhoni menambahkan dengan adanya kegiatan tersebut, semakin terjalinnya hubungan persaudaraan antar umat beragama.
Kedua cafe dan 9 warung tuak di wilayah hukum Polsek Indrapura yang meliputi 3 kecamatan yang dikunjungi diantaranya Cafe Lesehan Biru Desa Sipare – pare dan Nirwana Karaoke Desa Tanjung Muda.
Kemudian warung tuak Sihombing Desa Pasar Lapan, warung tuak Dison Purba Indrapura, warung tuak Usuf Indrapura, warung tuak Agok Desa Tanjung Muda, warung tuak Mangkok Desa Tanjung Muda, warung tuak 78 Desa Tanjung Muda, warung tuak Oloan Panjaitan Desa Tanjung Muda, warung tuak Andini Desa Tanjung Muda dan warung tuak Bu Sri Desa Tanah Tinggi.
“Meski sudah ada kesepakatan, kita akan tetap pantau untuk memastikan tidak ada musik yang dihidupkan selama bulan Ramadan”, tegasnya.
Pada akhir keterangannya, Kapolsek Indrapura minta masyarakat melaporkan segala aktivitas yang dapat mengganggu kekhusukan menjalankan ibadah Ramadan
R. Hutagaol.