Atur Tata Tertib  Berlalu Lintas Melalui Polisi Surine Menuju Situasi Kamtibmas Wilayah

Berita, Kepolisian88 Dilihat

Incarkasus.com 12 Juni 2024

Pastikan Kamseltibcarlantas dan Kamtibmas Polres Batu Bara tetap terjaga kembali personil Sat Lantas Polres Batu Bara berikan himbauan terbaik tentang tata tertib berlalu lintas dijalan raya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kasat Lantas  AKP HW. Siahaan.SH juga menjelaskan bahwa, kegiatan tersebut merupakan Public Addres yang bertujuan untuk memberikan himbauan terbaik kepada masyarakat pengguna jalan, disekitaran di jalan Lintas Sei balai hingga jalan Lintas Laut Tador. 

Selain itu diingatkan juga kepada  masyarakat pengguna jalan agar lebih berhati-hati pada saat berkendara sekaligus untuk menghindari berbagai hal yang tidak diinginkan, yang paling terpenting utamakan patuh peraturan lalu lintas agar tercapai situasi Kamtibmas yang benar-benar aman, tertib dan kondusif.

Dalam pengaturan tata tertib berlalu lintas tersebut Sat Lantas Polres Batu Bara langsung menggunakan kendaraan R4 yang dilengkapi pengeras suara surine, pada 12 Juni 2024. pukul 12 : 30 wib s/d pukul 24 : 15 wib.

Kegiatan Public Addres tersebut dilakukan untuk masyarakat agar memiliki Kesadaran untuk mematuhi aturan berlalu lintas, sehingga masyarakat dapat merasakan adanya kehadiran Polri untuk menjaga situasi Kamtibmas yang benar-benar kondusif.

Selanjutnya Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.SH.S.IK melalui Kasat Lantas Polres Batubara AKP HW. Siahaan SH, juga menjelaskan bahwa, Inovasi Kapolres Batu Bara untuk setiap harinya agat hidupkan sirene, bertujuan untuk memberi kesadaran masyarakat Batu Bara agar lebih tertib dalam berlalu lintas dan memakai Helm SNI, baik  pengemudi ataupun yang dibonceng. Kegiatan Public Addres tersebut akan diberlakukan untuk masyarakat Kabupaten Batu Bara agar dapat mematuhi peraturan berlalu lintas, selain itu masyarakat juga dihimbau untuk turut serta menjaga Sitkamtibmas dan Kamseltibcarlantas di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.

“Public Addres juga melibatkan Personil Sat Lantas dan Sat Samapta, bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara, yang berkendara dijalan raya, harus mematuhi Peraturan Lalu Lintas. Jelas,” AKP HW. Siahaan. 

Kasat Lantas AKP HW Siahaan juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Batu Bara, bila ingin melaporkan suatu tindak pidana yang terjadi disekitaran lingkungan, hendaknya segera hubungi Call Center Polres Batu Bara ber Nomor 110 dan tidak dipungut biaya apapun. 

R. Hutagaol 

Sumber : Humas Polres Batu Bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *