Personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura Sukses Amankan Pelaku Curat

Uncategorized93 Dilihat

Incarkasus.com 20 Juni 2024

Bergerak cepat personil Unit Reskrim Polsek Indrapura di  pimpinan Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry. SH kembali berhasil ungkap kasus Curat yang dilakukan oleh seorang pria, dan secara resmi telah melanggar  Pasal 363 KUHPidana.

Berkaitan dengan hal tersebut Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik. SH. M.H juga menjelaskan,”  Adapun dasar pengungkapan kasus tersebut berpedoman pada laporan Polisi Nomor: LP/B/76/VI/2024/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 10 Juni 2024 yang dilanjutkan dengan Nomor : Sp.Kap/54/VI/Res.1.8./2024/ SatReskrim pada 18 Juni 2024.

Untuk korban dari perbuatan pelaku, PT. Bach Multi Global (BMG) diperkirakan terjadi pada 9 Juni 2024 sekitar pukul 00 : 30 wib dari tempat kejadian di Tower Telekomunikasi milik PT. Bach Multi Global (BMG) Nomor ID Site SUM-NSM-0130-X-B, terletak di Dusun I, Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka.

Pelapor : Kiran (40) warga Dusun II, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, sementara pelaku diketahui berinisial RS( 32)  warga Dusun II, Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, untuk barang bukti yang berhasil diamankan : 22 pasang baut bracing berikut Ring Mur,  32 Mur Bracing, 71 Ring Bracing, 1 flashdisk berisi Rekaman CCTV Pencurian besi Bracing , 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa Kap warna hitam.

Lebih lanjut Kapolsek Indrapura juga menjelaskan,”  Kronologis kejadian pada 9 Juni 2024 sekitar pukul 00 : 30 wib diketahui dari suara alarm pendeteksi pencurian di Tower milik PT. Bach Multi Global (BMG) yang mengirim notifikasi ke Ponsel milik Pelapor. 

Tindakan selanjutnya pelapor langsung menghubungi saksi Rozi Iswandi bersama  Sofian, agar memeriksa tower tersebut, namun setibanya lokasi, diketahui  sebanyak 30 batang besi Bracing terpasang di tower telah hilang. 

Mengetahui hal tersebut akhirnya langsung dilaporkan ke pimpinan PT. Bach Multi Global (BMG) dan langsung membuka rekaman CCTV yang mengidentifikasi tiga orang pelaku pencurian, selanjutnya Pihak PT. Bach Multi Global langsung memberi kuasa pihak pelapor agar melanjutkan Kadus tersebut ke Polsek Indrapura dan tepat pada 18 Juni 2024, pukul 15 : 30 wib personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ade Sundoko Masry.SH langsung memeta dengan menggunakan Teknologi Informasi dan hasil penyelidikan, dan pelaku secara jelas terekam CCTV yang sedang aktif di salah satu rumah yang terletak di Dusun II, Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. 

Tindakan selanjutnya tim langsung menuju lokasi bertujuan untuk melakukan pemantauan ulang sekaligus  mengamankan pelaku, dari hasil introgasi pelaku mengakui semua perbuatannya, akhirnya pada saat itu juga Pelaku langsung digelandang ke Polsek Indrapura guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut. Pungkasnya,” Kapolsek Indrapura, dengan nada tegas santun dan humanis.

R.Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *