Sat Narkoba Polres Batu Bara Press Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba 

Berita, Hukrim2356 Dilihat

Incarkasus.com 30 Agustus 2024

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.SH.S.IK yang didampingi Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi.SH.MH  secara langsung merilis hasil pengungkapan kasus Narkotika untuk dua pekan terakhir. 30 Agustus 2024, Pukul 14.30 wib. Bertempat di Pelataran Parkir Mako Polres Batu Bara.

Dari informasi yang diterima oleh awak media diketahui, selama 2 pekan terakhir Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil  mengungkap 22 kasus narkoba dengan melibatkan 29 orang pelaku satu orang diantaranya merupakan wanita.

Untuk barang bukti yang dapat disita Narkotika jenis sabu seberat  1.023,59 gram dan Narkotika jenis Daun Ganja kering seberat 21,100 gram (21,1 Kg) berikut  3 butir Pil Ekstasi seberat 1,49 gram. Jelas,” Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres juga memaparkan, berdasarkan informasi yang dapat diterima, Tim Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi bergerak untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di tepi jalan Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara pada 27 Agustus 2024 pukul 20.00 wib. 

Diperkirakan selama tiga jam kemudian, terlihat seorang pria membawa koper besar, setelah diyakini akhirnya diketahui merupakan pelaku berinisial IW (62) warga Desa Kaurembok Kecamatan Kambang Tanjong Kabupaten Pidie Provinsi Aceh. 

Tanpa sedikitpun mengalami kesulitan Tim berhasil meringkus pelaku IW, untuk  dilakukan penggeledahan sehingga  ditemukan 21 bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang di balut lakban warna coklat seberat 21 kg dan 1 gulungan narkotika jenis daun ganja kering yang di balut lakban warna coklat seberat 100 gram. 

Masih menurut Kapolres AKBP Taufiq, dengan dipimpin Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi, tim menerima informasi ada seorang pria yang akan melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara,  25 Agustus 200 sekitar pukul 13.00 wib. 

Melalui informasi tersebut tim langsunh meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, namun dua jam kemudian, tim ada melihat pelaku melintas dengan mengendarai Sepeda Motor Kawasaki KLX, tim langsung menyetop dan mengamankan pelaku alias M. 

Ketika digeledah, di temukan di dalam tas sandang yang digunakan pelaku ditemukan 1 bungkus besar teh Cina berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram (1 kg). 

Juga disita 1 unit Sepeda Motor Merk Kawasaki KLX Warna Hitam Orange, 1 buah Kartu ATM Bank BRI serta Uang Tunai Rp.147.000. 

Terhadap para pelaku dapat
dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun atau seumur hidup.

R. Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *