Grebek Sarang Narkoba Dua Orang Pelaku Di Gelandang Ke Polres Batu Bara

Uncategorized235 Dilihat

Incarkasus.com 1 Mei 2026

Dalam pemberantasan penyalaguna narkotika kembali, dan dengan tidak mengenal kata lelah, Sat Narkoba Polres Batu Bara terus aktif sasar titik lokasi yang kerap dijadikan Sarang Penggunaan dan Sarang Peredaran (SP&SP) yang sangat berpotensi meresahkan masyarakat. 27 April 2026.

www.domainesia.com

Menyikapi informasi yang diterima dari msyarakat, tepat pukul 15.00 wib, Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba.SH.MH, langsung memimpin pengrebekan titik lokasi sarang narkoba dengan melibatkan personil Anggota, Unit Sat Samapta, Polsek Talawi dan  perangkat Desa setempat.

Dalam gerakan SP&SP tersebut langsung menyasar dua titik lokasi yang berbeda, diataranya di Dusun V Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi dan Gang Setia Dusun IV Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, dan dari titik lokasi pertama personil yang bertugas berhasil meringkus pelaku berinisial D.S. (31) dan di temukan menemukan barang bukti, tiga klip plastik berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, alat hisap dan mancis.

Sedangkan dari titik lokasi kedua personil yang bertugas berhasil meringkus seorang pelaku berinisial I (56) berikut barang bukti berupa, dua klip plastik,berisi sabu, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp100.000bl, dan satu bungkus plastik klip kosong.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku berikut seluruh barang bukti digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Batu Bsra guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *