Bea Cukai Kuala Tanjung Resmi Musnahkan Rokok Ilegal

Uncategorized51 Dilihat

Incarkasus.com 22 Oktober 2024

Diperkirakan sebanyak 193.792 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh pihak Pengawasan & Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Kuala Tanjung dalam acara resmi yang laksanakan di pelataran Kantor Balai Karantina yang terletak Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.

Pemusnahan rokok ilegal merupakan upaya dari APH (Aparat Penegakan Hukum) terhadap peredaran barang yang kenai Cukai ilegal yang berhasil diamankan  pada bulan September 2023 s/d Oktober 2024 di wilayah Hukum Kabupaten Batu Bara, Tebing Tinggi, dan Serdang Bedagai.

Pemusnahan berlangsung pada 22 Oktober 2024 pukul 10.00 wib yang dihadiri juga oleh sejumlah pejabat, antaranya,”  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, diwakili oleh Kepala Kantor KPNL Kisaran, Melly M, Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, Agus Suhendro, Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Drh. Sapto Huday.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut merupakan hasil kerjasama dari Bea Cukai dan beberapa instansi keamanan, termasuk Polres Batu Bara yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, Ipda Ranto Marbun, SH, Waka Polsek Indrapura, Ipda Dedi Asmadi, unsur TNI diwakili Danramil Air Putih 02, INF Lettu R. Damanik, dan Danpos AL Kuala Tanjung, Letda H. Sembiring.

Lebih lanjut, Dalam sambutan Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, Agus Suhendro, secara jelas dan tegas berkomitmen pihaknya akan terus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. 

Pemusnahan pada hari ini merupakan bukti nyata bahwa kami sangat serius menindak lanjuti pelanggaran terkait rokok ilegal, sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan,” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal dilaksanakan  setelah membacakan risalah oleh Ketua Tim Pemusnahan, Fahmi, melalui press release secara resmi. Pelaksanaan kegiatan tersebut  diakhiri juga dengan penanda tanganan berita acara pemusnahan oleh  pihak terkait, untuk menandai tuntasnya proses hukum atas rokok ilegal yang merugikan Negara.

Diketahui juga pelaksanaan kegiatan pemusnahan rokok ilegal  tersebut, berjalan dengan sangat tertib atas pengamanan ketat dari Personil Polsek Medang Deras yang dipimpin Kanit Unit Reskrim  Ipda Ranto Marbun.SH yang diikuti  Ipda Dedi Asmadi, Ipda J. Nainggolan, Ipda G. Sinaga, Aiptu Erwinsyah, Aiptu Riduan Rivai dan  Bripka Rama.

Dengan demikian diharapkan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Utara dapat terus ditingkatkan, demi menjaga stabilitas pendapatan Negara dari Sektor Cukai yang melindungi kesehatan masyarakat.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *