Incarkasus.com 1 November 2024
Dipastikan Kampanye rapat umum Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 telah sesuai dengan Keputusan KPU Batu Bara nomor 927 tahun 2024 dan akan digelar pada 19 hingga 21 November 2024.
Selanjutnya setiap Pasangan Calon hanya diberi satu kali kesempatan untuk menggelar Kampanye rapat umum, yang pertama diberikan kepada Paslon Nomor 1 Darwis – Oky Iqbal Frima, tepat pada 19 November 2024.
Pada 20 November 1024, kesempatan kampanye rapat umum diberikan kepada Paslon nomor 2 Baharuddin Siagian – Syafrizal.
Sedangkan Paslon nomor 3, Zahir – Aslam Rayuda diberi kesempatan menggelar kampanye rapat umum pada 21 November 2024.
Terkait lapangan untuk lokasi kampanye, bagi setiap Paslon diberikan keleluasaan untuk menentukan pilihan sendiri dari 19 lokasi yang disediakan KPU Batu Bara.Jadwal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Batu Bara pada saat Abdillah menjadi nara sumber dalam Rakernis pengawasan tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Panwascam Laut Tador di aula RM Sempurna Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka, pada 1 November 2024.
Abdillah juga menjelaskan untuk ketentuan kampanye termasuk kampanye rapat umum diatur dalam PKPU nomor 13 kampanye dan Keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024 termasuk juknis pelaksanaan kampanye.
Mantan anggota Bawaslu Kabupaten Batu Bara juga mengingatkan semua jajaran pengawas agar tetap mencermati pengawasan kampanye dan berpedoman pada PKPU nomor 13 tahun 2024 dan Keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024.
Dijelaskan juga oleh Abdillah, kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program para calon akan berlangsung di mulai pada 25 September s/d 23 November 2024.
Selain kampanye rapat umum, disebutkan Abdillah merupakan metode kampanye lain diantaranya
pertemuan terbatas dengan jumlah peserta maksimal 1000 orang dan tatap muka dan dialog bisa dengan calon mendatangi pemilih.
Kemudian debat publik yang disiarkan secara langsung di televisi, penyebaran bahan kampanye kepada umum berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, kalender, kartu nama, alat tulis, souvenir nilai maksimum Rp.100.000.
Selanjutnya pemasangan APK, berupa spanduk, umbul umbul, baliho.
“Selain yang saya sebutkan diatas, masih ada kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan seperti nikah massal, sunat massal, santunan, turnamen olahraga dan seni budaya,” terang Abdillah.
Abdillah juga mengatakan pemberian hadiah dari calon
diperkenankan namun dalam bentuk barang dengan nilai maksimal Rp. 1.000.000
Sebelumnya saat membuka rakernis, Ketua Panwascam Kecamatan Laut Tador Suyono mengingatkan ada hal yang harus dicermati agar jangan selesai Pilkada masyarakat terpecah.
Karena itu kita minta narasumber memberi kiat agar pengawasan dapat berjalan dengan semestinya,” pintanya.
Suyono berharap, seluruh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar mempertanyakan kendala pengawasan dilapangan kepada narasumber supaya ada kejelasan.
R. Hutagaol.