Incarkasus.com 11 Januari 2025.
Dugaan pencemaran limbah dari Pabrik Kelapa Sawit Perk PTPN IV Gunung Bayu mengundang reaksi masyarakat, dikarenakan ribuan ekor ikan mati disebabkan tercemar limbah yang mengalir ke Sungai dan Kolam di Desa Mangkei Lama.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua DPP Gebrakan Masyarakat Pemerhati Alam dan Satwa, Rudy Harmoko.SH, bersama pengurus Fauzi Triansyah.SP, mendesak tiga Dinas terkait diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan & Peternakan serta Dinas Kesehatan agar lebih serius dan sungguh-sungguh menangani Persoalan sekaligus memastikan tidak ada bentuk kompromi ke pihak yang bersalah. Jelasnya.
Selanjutnya, Fauzi Triansyah juga meminta agar segera dilakukan uji sampel air secara ilmiah oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan darimana asal sumber pencemaran.
Bila pun terbukti limbah PKS PTPN IV menjadi penyebabnya, seharusnya pihak Pemerintah dapat segera bertindak dengan memberikan sanksi berat secara tegas berikut panggilan ke Manager Perk PTPN IV untuk memberikan pertanggung jawaban di hadapan Hukum. Jelas,” Fauzi.
Tidak hanya itu, Ia juga menekankan tentang Alokasi Anggaran senilai Rp 1,3 Miliyar di Tahun 2024 yang diarahkan untuk pembenihan rakyat dan sarana budidaya ikan yang harus dimanfaatkan secara maksimal sebagai sarana untuk membantu Petani ikan yang terdampak pencemaran.
Lebih lanjut, Diminta juga kepada Kepala Dinas Perikanan & Peternakan, Antoni Ritonga, agar turun langsung ke lokasi untuk melihat dan mencari jalan bagaimana cara menanggulangi kerugian masyarakat.Sementara Manajer PTPN IV Gunung Bayu, Rahyumi Arsa, sebelumnya juga mengakui, pada 29 Desember 2024 lalu tanggul limbah mengalami longsor disebabkan curah hujan yang cukup tinggi, sehingga endapan limbah merembes dan masuk ke Sungai.
Namun pengakuan yang disampaikan belum cukup untuk meredakan kekhawatiran masyarakat, bahkan Kepala Desa Mangkei Lama, Sudarli Purba sampai memberikan ancaman akan menutup Aliran Sungai yang berhulu ke Perk PTPN IV Gunung Bayu bila pihak PKS tidak dengan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Adapun tuntutan Kepada ke Dinas Lingkungan Hidup : Agar segera melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kualitas air di lokasi yang terdampak, berikut mengambil tindakan Hukum atas terjadinya pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan yang tertuang pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dinas Perikanan & Peternakan : Dapat memberikan kompensasi kepada para petani ikan yang dirugikan sekaligus memastikan bahwa infrastruktur budidaya ikan rakyat digunakan untuk mengatasi dampak pencemaran.
Dinas Kesehatan : Harus bisa memastikan air sungai yang tercemar tidak berdampak buruk pada kesehatan masyarakat yang disertai dengan mengeluarkan rekomendasi resmi terkait penanganan dampak kesehatan akbat pencemaran.
Selanjutnya,” Implikasi Hukum & Sanksi
Ketua DPP Gempal, Rudy Harmoko juga menegaskan bahwa, pelanggaran yang terjadi tidak hanya masalah dilingkungan, melainkan bentuk kelalaian sehingga dapat dijerat Pasal 359 KUHP bila terbukti telah merugikan masyarakat, selain itu sanksi administratif dapat segera dijatuhkan, dengan melakukan seperti penghentian operasional PKS untuk sementara atau pencabutan Izin Usaha, hingga Larangan Penjualan & Ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Berikut, Ancaman Terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional, Rudy Harmoko juga menambahkan,” Kegagalan tiga dinas terkait dalam menuntaskan persoalan pencemaran, sama dengan memperlihatkan bahwa tidak adanya mendukung Program Ketahanan Pangan yang sedang digalakkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Dengan matinya ribuan ekor ikan, jelas memiliki dampak serius terhadap ketahanan pangan masyarakat, bila pencemaran tidak segera diatasi, bagaimana bisa mewujudkan visi besar Presiden untuk memperkuat ketahanan pangan di seluruh wilayah Indonesia. tegas,” Rudy.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batu Bara, Lendi Aprianto juga telah melakukan peninjauan lokasi pencemaran sejak awal Januari 2025, langkah tersebut sejalan dengan UU No. 2 Tahun 2023 tentang,” Standar Kesehatan Lingkungan, dan menuntut pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan yang berdampak pada ekosistem dan kesehatan masyarakat.
DPP Gempal menyuarakan,” agar Pemerintah Kabupaten Batu Bara pernah tidak main-main untuk menangani kasus pencemaran lingkungan, bila tidak ditindak secara tegas tentunya dapat mencoreng reputasi Daerah sekaligus dapat merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup pada ekosistem.
Mengingat hal tersebut, bukan persoalan enteng tetapi dapat menjadi ujian bagi Pemerintah Daerah agar serius mendukung program Presiden Prabowo, pihaknya juga akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas,” tutupnya
Red.