Sat Reskrim Polres Batu Bara Bersama Polsek Sejajaran Bersosialisasi Ke Seluruh SPBU Se Kabupaten Batu Bara 

Uncategorized238 Dilihat

Incarkasus.com 6 Desember 2025

Pastikan pendistribusian BBM di seluruh SPBU se Kabupaten Batu Bara, kembali Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama seluruh Polsek sejajaran, tera kan Surat Edaran yang disertai dengan pemberian, himbauan, arahan dan pengawasan terkait pendistribusian BBM ke seluruh SPBU yang berada di wilayah Hukum Polres Batu Bara. 6 Desember 2025.

Selanjutnya,” A. Didasari Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 500.10/741/2025 tentang : Pembelian BBM Jenis Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). 

B. Surat Edaran Bupati Batu Bara No: 500.10.6/ 8426 / 2025 ttg Pendistribusian BBM di Kabupaten Batu Bara. 06 Desember 2025, pukul 09.00 wib.

C. Untuk masing-masing lokasi SPBU. 

1. SPBU 14-212-274. Desa Durian

2. ⁠SPBU 14-212-102. Desa Perjuangan

3. ⁠SPBU 14-212-254. Desa Binjai Baru

4. ⁠SPBU 14-212-251. Desa Tanjung Tiram

5. ⁠SPBU 14-212-216. Desa Petatal

6. ⁠SPBU 14-212-296. Desa Simp. Dolok

7. ⁠SPBU 14-212-249. Desa Simp. Gambus.

8. ⁠SPBU 13-212-110. Desa Sukaraja

9. ⁠SPBU 14-212-258. Desa Sipare-Pare

10. ⁠SPBU 14-213-228. Desa Bandar Tinggi

11. SPBU 14-212-259. Desa Tanjung Seri

12. SPBU 14-212-295. Desa Medang Deras dan

13. SPBU 14-212-283. Desa Sumber Padi

A. Selain memberikan himbauan dan arahan personil Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama personil Polsek sejajaran juga memastikan pendistribusian BBM ke masyarakat tetap mengutamakan pengendara kendaraan roda dua dan empat.

B Yang paling terpenting, dalam pendistribusian BBM pihak SPBU tidak dibenarkan melayani pengisian jerigen terkecuali dilengkapi Surat Rekomendasi dari Dinas terkait yang diperuntukan  untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

D. Pembelian untuk prioritas BBM untuk kelancaran dan penanggulangan bencana untuk mobilisasi alat berat dan kendaraan operasional Pemerintah sebagai pelayanan darurat dan lainnya.

Namun bila dalam pendistribusian BMM ada ditemukan berbagai ganguan yang mengarah ke aksi tindak kejahatan di minta kepada personil yang bertugas agar segera melapor ke pimpinan untuk dapat ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tidak hanya itu pihak SPBU se Kabupaten Batu Bara juga diminta untuk  tidak melayani pengisian yang menggunakan jerigen dan harus mengutamakan pengisian kendaraan bermotor.

3. Pihak SPBU juga harus membuat permintaan tertulis ke Pertamina agar tetap pengisian dapat berulang terus setiap harinya bertujuan untuk memenuhi persediaan BBM tetap  tercukupi. 

4 Bilapun ada ditemukan pihak pengecer BBM yang menjual dengan harga tidak sesuai ketentuan, diharapkan masyarakat dapat melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat.. dipastikan akan ditindak lanjuti dengan sesegera dan sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku.

R.Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *