Dalam Waktu Singkat Sat Narkoba Polres Batu Bara Ciduk Tiga Pengedar Narkoba Sekaligus

Uncategorized67 Dilihat

Incarkasus.com 29 Oktober 2026

www.domainesia.com

Bergerak cepat kembali Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil ungkap tiga kasus peredaran narkotika sekaligus, yang beraktivitas di wilayah Hukum Polres Batu Bara. Hasil dari pengungkapan ke tiga kasus tersebut, personil yang bertugas berhasil mengamankan tiga pelaku yang masing-masing, berinisial DS (39), M (47), dan ZS (49), dengan total barang bukti sabu, seberat 10,48 gram.

penggrebekan pertama terjadi pada  27 Oktober 2026 pukul 00.20 wib, di Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, pelaku yang diamankan berinisial DS (39) merupakan warga setempat, penggrebekan berawal dari informasi  masyarakat yang mengatakan bahwa ada dugaan pelaku memiliki dan penguasaan narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut, personil Sat Narkoba  langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku, dalam penggeledahan, personil yang bertugas ada menemukan dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,24 gram, lima plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,86 gram, serta satu pipa kaca atau pirex berisi lekatan sabu seberat bruto 1,38 gram.

Tidak hanya itu personil yang bertugas juga  mengamankan sejumlah plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, dan satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk  dijual, diperkirakan seluruh barang bukti sabu berikut lekatan yang diamankan mencapai 4,48 gram.

Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa (27/10/2026) sekira pukul 21.45 WIB di Dusun VI, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (47), warga setempat, setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 0,46 gram dan 10 plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,95 gram. Petugas juga mengamankan satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu dompet berwarna putih, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam.

Tersangka M mengakui kepemilikan sabu tersebut yang menurut keterangannya akan dijual. Total berat bruto sabu yang diamankan dalam kasus kedua mencapai 1,41 gram.

Selanjutnya, pengungkapan ketiga dilakukan pada Rabu (28/10/2026) sekira pukul 13.45 WIB di Dusun III, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Petugas mengamankan seorang pria berinisial ZS (49), warga Kabupaten Simalungun, setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan membawa, memiliki, atau menyimpan narkotika jenis sabu.

Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di area perkebunan kelapa sawit. Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi, petugas menemukan dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,40 gram serta 11 plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram.

Petugas turut mengamankan satu kotak berwarna perak, satu wadah bekas obat, dua plastik klip transparan berisi plastik klip kecil kosong, serta satu unit telepon genggam merek Realme. Setelah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara, tersangka menjalani pemeriksaan urine menggunakan alat tes cepat dan memperoleh hasil positif narkotika. Hasil tersebut merupakan pemeriksaan awal dan penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Secara keseluruhan, dari ketiga pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria dengan total barang bukti sabu dan lekatan sabu seberat bruto 10,37 gram, disertai sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan komitmen Polres Batu Bara melalui Satresnarkoba untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung upaya kepolisian mengungkap kasus narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengembangan jaringan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta gelar perkara sesuai ketentuan hukum.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman dan bebas dari bahaya narkotika.

Rilis : Humas Polres Batu Bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *