Unit Sat Reskrim Polsek Lima Puluh Ringkus Pelaku Judi Ketangkasan Ikan

Hukrim93 Dilihat

Incarkasus.com 18 Oktober 2021

Dua tersangka pemain judi ketangkasan Ikan-Ikan dan satu (1) orang kasir berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama Unit Sat Reskrim Polsek Lima Puluh, Kecamatan. Lima Puluh. Kabupaten. Batu Bara 15 Oktober 2021.

Melalui informasi yang diterima dari masyarakat pada 15 Oktober 2021 pukul 17 00 wib yang mengatakan bahwasanya, ada permainan judi ketangkasan ikan-ikan yang digelar disebuah rumah yang terletak di Dusun II Desa Prupuk, Kecamatan. Datuk Lima Puluh Pesisir, Kabupaten. Batu Bara.

Setelah menerima nformasi tersebut, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama Unit Sat Reskrim Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Resum Ipda, Rener H. Tambunan.SH.MH, yang didampingi juga oleh, Kanit Unit Sat Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda, M. Siregar, Brigadir,  Yudha Permana Hidayat dan Brigadir, Hendra Pranata  dengan tidak membuang waktu lansung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan para pemainan judi Ketangkasan ikan yang diinformasikan mayarakat.

Pada saat penggrebekan lokasi perjudian ketangkasan ikan-ikan, ditemukan dua (2) orang pelaku yang  sedang bermain judi menggunakan mesin judi ketangkasan ikan ikan  dan Sorang  Kasir diantaranya,  Aditiayah Prasatya  (31) warga dusun 1 Desa pruklpuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten. Batu Bara. 
Siswandi (48) warga dusun I Desa Prupuk, Kecamatan. Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Tedy Andry (31) warga dusun I Desa Pematang Panjang, Kecamatan.Lima Puluh Pesisi, Kabupaten. Batu Bara.

Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti satu (1) unit mesin ketangkasan ikan-ikan warnah biru putih, satu (1) buah chip ikan-ikan, satu (1) buah buku catatan setoran, dan uang senilai Rp, 200.000,-  diboyong ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *