incarkasus.com, Tebing Tinggi 18 Oktober 2021
Kanit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi Ipda T.Samosir bersama personil Reskrim ringkus SRD alias Dona (40) pria warga Jalan Bukit Suling, Lingkungan I Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dari Jalan LKMD Kel. Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Minggu (17/10/21) Sekitar pukul 13.00 Wib.
Tersangka diringkus polisi terkait kasus pencurian satu Unit HP milik Eliza Rolina Purba (17), seorang pelajar warga Dusun I Desa Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai di angkot Netis, Jumat (15/10/2021) lalu.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut, Senin (18/10/2021).
“Terduga pelaku inisial RSD alias Dona diamankan Unit Reskrim Polsek Rambutan terkait perkara Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 dari Kuhpidana, atas adanya laporan dari korban atas nama Eliza Rolina Purba seorang pelajar “, terang Agus.
Dari penangkapan RSD alias Dona polisi mengamankan barang bukti 1 buah Celana Pendek Jins Hitam, Baju putih Hitam, topi, dan masker Hitam.
Selanjutnya tersangka pelaku diamankan ke Polsek Rambutan untuk proses lebih lanjut.
Red