Unit Reskrim Polsek Rambutan Bekuk Jambret HP Pelajar

Hukrim51 Dilihat

incarkasus.com, Tebing Tinggi 18 Oktober 2021

Kanit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi Ipda T.Samosir bersama personil Reskrim ringkus SRD alias Dona (40) pria warga Jalan Bukit Suling, Lingkungan I  Kelurahan  Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dari Jalan LKMD Kel. Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Minggu (17/10/21) Sekitar pukul 13.00 Wib.

Tersangka diringkus polisi  terkait kasus pencurian  satu Unit HP milik Eliza Rolina Purba (17), seorang pelajar warga Dusun I Desa Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai di angkot Netis, Jumat (15/10/2021) lalu.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut, Senin (18/10/2021).

“Terduga pelaku inisial RSD alias Dona diamankan  Unit Reskrim Polsek Rambutan terkait perkara Pencurian  dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 dari Kuhpidana, atas adanya laporan dari korban atas nama Eliza Rolina Purba  seorang pelajar “, terang Agus.

Dari penangkapan RSD alias Dona polisi mengamankan barang bukti  1 buah Celana Pendek Jins Hitam, Baju putih Hitam, topi, dan masker Hitam. 

Selanjutnya tersangka pelaku diamankan ke Polsek  Rambutan untuk proses lebih lanjut.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *