Incarkasus.com 19 Oktober 2021
Ditengah pandemi Covid-19 Personil Polsek Labuhan Ruku bersama Personil Polres Batu Bara terus giatkan Ops Yustisi sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. 19 Oktober 2021 pukul 09 : 00 wib.
Bertempat depan Kantor Dishub, yang terletak di Desa Petatal, Kecamatan. Datuk Tanah Datar, Kabupaten. Batu Bara, Ops Yustisi tersebut digelar secara Stasioner gabungan Personil Polsek Labuhan Ruku’ bersama Personil Polres Batu Bara secara lansung dipimpin oleh, Kanit Regident Sat Lantas Polres Batu Bara Ipda, Elon Sitinjak.SH yang didampingi Kapolsek Labuhan Ruku Ir, Jagani Sijabat selaku Padal Ops Yustisi dengan titik sasaran masyarakat pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Didasari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta pengoptimalan Posko penanganan Corona Virus Desease 2019 untuk tingkat Desa ataupun Kelurahan sebagai upaya untuk mengantisipasi Penyebaran Corona Virus Desease 2019.
Selanjutnya Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 tertanggal 09 Juli 20/- dalam hal mengantisipasi peningkatan Virus Desease 2019 serta sanksi bagi pelaku pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Selain memberikan sanksi bagi kepada masyarakat pelanggar Prokes, personil Polsek Labuhan Ruku’ dan Personil Polres Batu Bara juga memberikan himbauan kapada masyarakat yang disertai dengan pemberian masker secara gratis, yang bertujuan agar seluruh masyarakat dapat memahami pentingnya mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Red