9 Agustus 2022
Gerak cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara Berhasil Ciduk seorang pria yang merupakan pelaku Tindak Pidana tentang perjudian Togel. Sebagai mana yang di Maksud Dalam Pasal 303.
Setelah pelaku berhasil diamankan diketahui bahwasanya pelaku A/n Suwarno ( 52 ) merupakan warga Dusun Sempurna, Desa Medang Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Sementara itu awal penangkapan pelaku didasari informasi yang diterima dari masyarkat yang tentunya sangat dapat dipercaya, selanjutnya dengan tidak membuang waktu Personil Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara, Aipda BT. Sihombing, Bripka Andi Syahputra, Bripka Ali Akbar, dan Briptu Parlin Silalahi akhirnya berhasil menciduk pelaku tanpa melakukan perlawanan.
Sedangkan Barang Bukti yang berhasil di amankan,” 1 Buah Handphone Merk Nokia Warna Hita dan berisikan catatan angka tebakan togel dan uang senilai Rp.421.000 ( Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah ).
Kasat Reskrim polres Batu Bara melalui Kasi Humas Iptu RN Zebua mengatakan,” Penangkapan di lakukan pada Hari Senin 08 Agustus 2022 Di jalan Acces Road Pajak Sore kec.Medang Deras Kabupaten Batu Bara,pukul 22.00 wib team berhasil Mengamankan Satu ( 1 ) Laki – Laki Yang Menerima Pembelian judi togel,” Kata Kasi Humas.
Tindakan selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara guna untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut.
Rizal Hutagaol