Ancam Gunakan Sajam Ketetangganya Berujung Dijebloskan Ke Jeruji Besi

Berita, Hukrim33 Dilihat

Incarkasus.com 7 Maret 2024

Merasa sok jago, seorang pria berinisial HR (39) warga Dusun VI Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara akhirnya dijebloskan ke jeruji besi. 6 Maret 2024 malam. 

Diketahui HR ditangkap personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura atas dugaan melakukan pengancaman kepada Tono Manik (34) yang merupakan tetangganya sendiri. 

Adanya penangkapan tersebut dibenarkan Kasie Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, Kamis 7 Maret 2024. 

AKP AH. Sagala juga mengatakan, terjadinya peristiwa pengancaman terhadap korban berawal pada saat sedang duduk-duduk didepan rumah bersama istrinya Umi Febrina Simangunsong, pada selasa 5 Maret 2024 sekira pukul 23 : 00 wib.

Tidak disangka secara tiba-tiba datang HR dengan mengacungkan sebilah parang dan langsung mengarahkan parang ke bagian perut korban sambil berkata,” kubunuh kau’.  

Pada saat itu  HR langsung mengarahkan parang ke leher korban,  sambil berkata,”  Kumatikan kau’.

Melihat parang mengarah ke lehernya yang disertai dengan ancaman terduga pelaku, secara spontan korban melompat ke arah belakang karena merasa ketakutan. 

Berselang tidak lama kemudian datang seorang warga bernama, Mangihut Tua Gultom dan langsung memegang tangan kanan terduga pelaku yang sedang memegang parang. terang,” AH. Sagala. 

Seketika itu Gultom berusaha menjauhkan terduga pelaku dari korban dan menyuruh agar pulang ke rumahnya.

Merasa sangat tidak senang dan keberatan atas peristiwa yang dialami,  akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Indrapura. 

Dengan adanya laporan tersebut, dengan segera Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik menugaskan Kanit Unit Reskrim Ipda Ade Masri agar segera melakukan penyelidikan. 

Menindak lanjuti laporan tersebut, dan dalam waktu singkat, personil yang bertugas langsung mengetahui dimana  keberadaan terduga pelaku sehingga langsung dilakukan penangkapan. 

Dari hasil penggeledahan dan introgasi benar ada ditemukan barang bukti sebilah parang yang diduga digunakan palu saat melakukan pengancaman, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku langsung diboyong ke Polsek Indrapura, guna untuk dilakukan pemeriksaan dan  proses hukum lebih lanjut. Papar,” Kasi Humas AKP AH. Sagala.

Anjur Sinaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *