Asik Menunggu Pembeli Daun Ganja Berujung Diciduk Polisi

Berita, Kepolisian158 Dilihat

23 Februari 2023

Personil Unit Lidik Polsek Labuhan Ruku kembali menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang diketahui sedang menunggu pembeli dan akan bertransaksi narkotika jenis daun ganja kering di Gang Yaman, Dusun I, Desa Bagan Dalam, Kecamatan. Tanjung Tiram, Kabupaten. Batu Bara. 23 Februari 2023.

Dengan adanya informasi yang diterima dari masyarakat tersebut, dan dengan tidak membuang waktu, Personil Unit l
Lidik Polsek Labuhan Ruku yang secara langsung di pimpin Kapolsek AKP Ferry Kusnadi.SH.MH bertujuan untuk melakukan penyelidikan yang sekaligus menciduk pelaku, selain Kapolsek Labuhan Ruku pada saat melakukan penyelidikan dan penangkapan tersebut diikuti juga oleh,” Kanit Binmas Iptu Ahmad Fahmi.SH, Kanit Unit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean.SH.MH, Kanit Propam Aipda Dani Efendi dan beberapa personil Polsek Labuhan Ruku lainya, langsung bergerak menuju TKP.

Apes bagi pelaku yang sedang asik  menunggu pembeli dengan tiba tiba digrebek Personil Kepolisian Polsek Labuhan Ruku yang langsung dipimpin oleh Kapolsek AKP Ferry Kusnadi.SH.MH dan pada saat digrebek diperkirakan akan bertransaksi Narkotika jenis Sabu. 23 Februari 2023 sekira pukul 18 : 00 wib.

Pada saat diintrogasi diketahui pelaku Syukri (41) merupakan warga Jln Pantai Terang Bulan, Desa Suka Maju, Kecamatan. Tanjung Tiram, Kabupaten. Batu Bara.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 64 Bungkus kecil daun ganja kering, 17 Lembar bungkus nasi kecil yang diperkirakan untuk membungkus daun ganja kering, 1 Buah kaca pirex, 1 Buah Hekter, 1 Kotak anak Kekter, 1 Buah jacket warnah hitam, 1 Buah topi warnah hitam, 1 Bungkus sisa narkotika jenis daun ganja kering dan uang tunai senilai Rp. 20.000,- 

Tindakan selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Kantor Polsek Labuhan Ruku yang selanjut akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

R. Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *