Atensi Khusus, Polisi Sita 1200 Detonator Bahan Peledak dan Amankan Seorang Tersangka

Hukrim156 Dilihat

incarkasus.com, Mataram-NTB 07 Juni 2021

Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Ditpolair Polda NTB sita 1.200 detonator bahan peledak ikan dari pelaku Destructive Fishing (DF) dan seorang tersangka di Lombok Timur NTB.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K, MH dalam jumpa pers yang digelar Direktorat Polairud Polda NTB bersama Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol. Kobul Syahrin Ritonga, S.I.K, M.Si dan Kanit 2 Sidik Subdit Gakum Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri Kompol H.M.J Sinaga, di Lapangan Hanggar, Polda NTB
mengatakan hal itu,Senin (7/6/2021).

Dijelaskan Kombes Pol. Artanto, Destructive Fishing (DF) atau lebih dikenal dengan sebutan penangkapan ikan secara kasar menggunakan Bahan Peledak (Bom/red), Racun dan Strum itu, merupakan salah satu tindak kejahatan yang serius, dikarenakan berakibat pada kerusakan ekosistem di laut.

“Kali ini tim gabungan dari Ditpolairud Polda NTB dibackup Korpolairud Baharkam Polri yang dipimpin Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, S.I.K., M.Si dan AKBP Agus Budi berhasil mengamankan tersangka yang membawa 1.200 butir detonator bahan peledak Ikan”, jelas Artanto.

Sebanyak 1.200 butir detonator bahan peledak Ikan yang direncanakan akan dijual Di NTB diamankan dari tersangka berinisial AMB (53), pekerjaan Pedagang beralamat di Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, NTB.

“AMB merupakan Residivis yang pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Kali ini dia patut disangkakan dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”,  jelas Artanto.

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menambahkan, pengungkapan kasus Destructive Fishing (DF), merupakan atensi dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, S.IK., M.Si.

“Atensi khusus ini, kami Ditpolairud Polda NTB dibackup anggota Barhakam Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan kita masih lakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya”,  jelasnya.

Hasilnya, AMB ditangkap karena membawa bahan peledak ikan jenis detonator aktif sebanyak 1.200 butir  dan ditangkap di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur, Rabu (2/6/2021) lalu.

Dijelaskan, penangkapan itu bermula dari pembuntutan yang dilakukan oleh tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda NTB. Tim menangkap AMB, ketika turun dari kapal Ferry yang berlayar dari pelabuhan Poto Tano Sumbawa tujuan pelabuhan Kayangan Lombok Timur.

Setelah turun dari kapal Ferry, AMB bergerak menggunakan Ranmor roda dua menuju hotel melati 53 yang berada di wilayah pesisir perairan Kayangan Kabupaten Lombok Timur.

Setiba di hotel, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 kotak ukuran dus aqua yang berisi bahan peledak jenis detonator aktif sebanyak 1.200 butir.

“Tersangka berikut barang bukti kita amankan untuk kemudian kita bawa menuju Mako Ditpolairud Polda NTB untuk proses lebih lanjut”, terangnya.

Ditambahkan Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga, Denator aktif itu akan di rakit menjadi Bom Ikan, dan akan digunakan di NTB.

“Bahan ini cukup berbahaya, satu detonator kalau sudah dirakit menajadi Bom Ikan mempunyai radius 200 meter persegi, 50 meter kesamping, 50 meter ke atas, dan kebawah cukup dapat merusak Biota Laut”, paparnya.

Kobul menjelaskan, terhadap tersangka akan terus dilakukan pengembangan, apakah detonator bahan peledak itu akan digunakan untuk mengebom Ikan atau yang lainnya.

“Sementara untuk kegunaan yang lainnya belum kita ketahui, menurut pengakuan pelaku, Detonator bahan peledak aktif itu akan di gunakan untuk menangkap Ikan”, pungkas Kobul.

EP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *