incarkasus.com, Batu Bara 30 Juni 2021
Tega menggagahi putri tirinya dari istri ketiganya yang masih dibawah umur hingga hamil dan melahirkan seorang putra di Kabupaten Batu Bara, seorang pria paruh baya harus berurusan dengan polisi.
Karena perbuatannya Sutrisno (53) sang ayah durjana dilaporkan ibu korban ke Polres Batu Bara dan akhirnya ditangkap polisi serta dijebloskan ke penjara.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi mengungkapkan petistiwa tersebut pada press release di Mapolres Batu Bara, Rabu (30 Juni 2021).
Dijelaskan Kapolres, bertempat di kediamannya di Dusun Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Sutrisno (53) menggagahi putri tirinya sebut saja Mawar (15), Minggu (27/12/2020) sekira 23.30 Wib.
Tersangka saat melakukan aksinya selalu mengancam Mawar akan dibunuh bila melapor kepada ibunya.
Agar tidak menjerit, tersangka menutup mulut Korban dengan selimut lalu menyetubuhi Korban berulang kali hingga hamil dan melahirkan.
Diterangkan Kapolres, terbongkarnya kasus tersebut berawal ketika pelapor Lasmi curiga terhadap kondisi perut anak kandungnya yang bernama samaran Mawar yang kelihatan membesar. Pelapor membawa Mawar ke dokter kandungan yang berada di Kisaran. Hasil pemeriksannya tersebut menyatakan putrinya positif hamil.
Kemudian pelapor bertanya kepada putrinya dan mengaku bahwa ayah tirinya yang bernama Sutrisno yang telah melakukan persetubuhan dengannya.
Pelapor menelpon Arif Wahyudi untuk meminta tolong mengantarkan pelapor ke Polres Batu Bara untuk membuat laporan polisi, Selasa (26/1/ 2021) sekira pukul 10.00 Wib.
Kemudian pada Senin 31 Mei 2021, sekira pukul 09.17 Wib didapat informasi bahwa Tersangka sedang berada diperkebunan kelapa sawit PT Rama Rama Kelurahan Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Prov Riau. Tersangka sedang bekerja membawa alat berat Dooser.
Kemudian Kanit Pidum Ipda Rener H Tambunan, SH. M.H beserta anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dilokasi kerjanya berdasarkan Sp Kap/67/V/RES 1 24/2021 /Reskrim tertanggal 31 Mei 2021. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Batu Bara untuk dimintai keterangan.
Tersangka Sutrisno mengakui bahwa ia melakukan persetubuhan terhadap putri tirinya sudah berulang kali sehingga Mawar hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki.
Akibat perbuatannya disebutkan Kapolres, terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 760 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Rizal Hutagaol