incarkasus.com, Batu Bara 30 Juni 2021
Didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis merilis 3 kasus pencurian dengan pemberatan di wilkum Polres Batu Bara, Rabu (30/6/2021).
Kasus pertama adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka TSP (20) warga Dusun IV Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Pencurian dilakukan terhadap 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 bk 6054 KNO warna hitam nomor rangka mh13891158k134832, nomor mesin 3891e1134596, 2 unit HP android beserta kotaknya.
Selain itu tersangka juga menyikat 1 buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor honda Kharisma warna hitam, BK 6052 GU beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik saksi korban Elly Jusria,
di Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, Selasa (15/6/ 2021) sekira pukul 01:00 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Ahmad Fahmi melakukan penyelidikan berhasil meringkus TSP berikut barang bukti hasil kejahatannya dari rumahnya, Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 13.00 Wib.
Pada rilis berikutnya Kapolres memaparkan pencurian di SMK Negeri 1 Air Putih yang terjadi Minggu (9/5/2021) sekira pukul 14.30 Wib dan Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 15.00 Wib dengan tersangka Abdul Muis.
Dikatakan Kapolres, tersangka Abdul Muis mencongkel jendela gudang inventaris sekolah dengan menggunakan obeng yang dikeluarkan dari dalam goni yang dibawanya, Minggu (9/3/2021) sekira pukul 14.30 Wib.
Kemudian Abdul Muis langsung mengaitkan satu persatu Notebook dan sparepart Komputer kemudian melemparkan Notebook tersebut ke rumput.
Saat itu, Minggu (9/3/2021) sekira pukul 14.30 Wib di gudang barang inventaris SMK Negeri 1 Air Putih di Dusun Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Penjaga malam sekolah mengecek keadaan sekolah dan melihat bahwa jendela gudang inventaris sekolah terbuka dan langsung memberitahukan kepada operator CCTV bahwa jendela gudang barang inventaris terbuka dan ada bekas congkelan.
Kemudian penjaga malam sekolah dan operator CCTV langsung mengecek CCTV dan melihat tersangka Abdul Muis mengambil 7 unit Notebook dan sparepart Komputer berupa 2 unit harddisk.
Tersangka Abdul Muis diringkus personil Polsek Indrapura saat melintas dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 dengan membawa keranjang
dari bambu di Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Rabu (23/6/2021).
Kasus ketiga yang dirilis Kapolres Batu Bara juga kasus pencurian sepeda motor milik Anggiat S.
Dikatakan Kapolres, petistiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadu di depan rumah milik Ode Bahri di Jalan Kartini Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Senin (10/5/2021) diketahui sekira pukul 02.30 Wib.
Sepeda motor tersebut dicuri tersangka Zul alias Que (32) seorang nelayan warga Pantai Terang Bulan Desa Suka Maju KecamatanTanjung Tiram Kabupaten Batu Bara serta
Putra Ar alias Putra (30) seorang nelayan warga Pantai Terang Bulan Dusun IX Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 1 unit Sepeda Motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol BK 2257 II Nora: MH2HB61138397558 dan Mosin: HD61E-1396350
Disebutkan Kapolres, pada Senin (20/5/2021) sekira pukul 02 30 Wib, saat pelapor kembali dari laut bekerja mencari ikan dan hendak pulang kerumah kemudian hendak mengambil Sp Motor milik pelapor yang awalnya dititipkan atau diletakkan dirumah Bahri ternyata sudah tidak ada ditempat (hilang).
Selanjutnya korban yang merasa keberatan, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan pencurian sepeda motor tersebut, dan berhasil mengamankan Zul alias Uul.
Selanjutnya Team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut dan membenarkan bahwasanya ia benar ada melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Revo di depan rumah Bahri di Kartini Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Tiram.
Uul mengaku melakukan pencurian bersama temannya bernama Putra. Dari hasil keterangan tersebut Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung melakukan penangkapan terhadap Putra berikut barang bukti hasil kejahatan mereka.
Team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna di lakukan pemeriksaan dan diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI
Terhadap tersangka pencurian dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4e dari KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 tahun hukuman penjara.
Rizal Hutagaol