Incarkasus.com 23 Februari 2022
Dikutip dari Pemberitaan Media Online beberapa waktu yang lalu, Terkait Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) tahun 2021 Polres Ketapang mendapatkan 21 Laporan dengan 71 orrang tersangka berikut barang bukti 7 Unit Excavator,” ungkap, Kasat Reskrim Polres Ketapang, Provinsi. Kalimantan Barat 31 Januari 2022 lalu.
Menindak lanjuti pemberitaan di beberapa Media online tersebut, Mustakim salah seorang masyarakat Kabupaten. Ketapang melakukan Konfirmasi ke Kapolres Ketapang AKBP Yani Prana,SH.S.IK, melalui sambungan WhatsApp dengan nomor 085712XXXXXX untuk mempertanyakan keberadaan/penyimpanan 7 unit barang bukti Excavator berikut Surat Keteranga Kepemilikan Excavator NVOICE namun, Kapolres Ketapang. tidak memberikan jawaban.
Lain halnya dengan Kasat Reskrim AKP Primastya Nomor handpone kita Dibelokir,” jelas Mustakim kepada awak media 23 Febuari 2022.
Mustakim juga menambahkan, Kapolres Ketapang dan Kasat Reskrim diduga tidak ada keterbukan, namun secara kode etik terlihat bentuk lelanggaran UU No.14 Tahun 2008 tetanang Keterbukan Informasi Publik (KIP) serta tidak mematuhi Intruksi Kapolri.

Ditempat yang sama LSM Tindak Indonesia, Supriadi yang merupakan Investigator Kabupaten. Ketapang dan Kayong Utara, juga melakukan Koordinasi dan Konfirmasi ke Jaksaan Negeri Ketapang terkait keberadaan 7 unit barang bukti Excavator tersebut.
Berkoordinasi dengan Kasi Intel Kejaksaan, Fajar mengarahkan ke salah satu stafnta A/n Lulu. Diruangaya Lulu menerangkan ,bahwah,” 7 Unit Excavator Pertambang Emas Tanpa Ijin (PETI), berkasnya belum ada namun, ada 4 Unit Excavator bukan hasil tangkapan (PETI)
Dilihat dan dinilai hal tersebut seprti ada kejanggalan, namun LSM Tindak Supriadi tetap berupaya untuk melakukan Konfirmasi kembali ke Polres Ketapang, melalui Humas Polres Ketapang untuk dapat memastikan kebenarnya.
Berdasarkan penjelasan salah satu staf di Humas Polres Ketapang, secara jelas mengatakan,” Kami tidak ada petunjuk dari atasan, tentu kami juga tidak berani, kalau boleh minta nomor bapak saja nanti disampaikan kepada pimpinan kami,” ungkap Staf Humas Polres yang enggan menyebutkan namanya.
Selanjutnya tim LSM Tindak menerbitkan pemberitan dikarenakan pihak Polres Ketapang tidak dapat memberikan keterangan, dan diduga tidak mengindahkan Pelayanan terhadap masyarakat.
Redaksi
Sumber : Supriadi LSM Tindak










