Incarkasus.com 15 Oktober 2024
Ketua KPU Batu Bara Erwin, menghadiri undangan klarifikasi penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran pada Selasa, 15 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Batubara sekira pukul 11.24 wib.
Kehadiran beliau disambut oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batu Bara dengan memakai rompi dan batik yang di dampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Batu Bara Divisi Hukum dan Pengawasan Burhan kemudian menuju ruang Klarifikasi Bawaslu Batu Bara sambil menyalami semua Staf Sekretariat Bawaslu Batu Bara saat itu.
Tim peminta keterangan Bawaslu Batu Bara memberikan beberapa pertanyaan kepada Ketua KPU Kabupaten Batu Bara terkait dengan adanya Surat Keputusan KPU Batu Bara Nomer 902 tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Batu Bara berlangsung 1 jam lamanya.
Dalam hal ini Anggota Bawaslu Kabupaten Batu Bara Koordinator Divis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Amin Rais Harahap, SH.I., MH, menanggapi terkait dengan adanya pemanggilan tersebut.
“Ini masih penelusuran terkait dengan adanya Keputusan KPU Batu Bara Nomer 902 tahun 2024 dengan maraknya pemasangan APK yang ada di wilayah Kabupaten Batu Bara ini”, ucap Amin Rais.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Batu Bara, M. Amin Lubis, bahwa pemanggilan ini adalah tindakan penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Batu Bara yang sebelumnya juga telah pernah menyampaikan Surat Rekomendasi Nomor: 195/PM.01.02/K.SU-02/10/2024 Tanggal 03 Oktober 2024, dan Surat Peringatan Nomer 213/PM.01.02/K.SU-02/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024.
“Ini masih kita dalami dulu, karena ini masih Penelusuran”, imbuh Ketua Bawaslu Batu Bara.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Parmas Bawaslu Kabupaten Batu Bara Muksin Kalid, SE, juga menanggapi atas pemanggilan Ketua KPU Batu Bara tersebut.
“Bawaslu Batu Bara terkait dengan Pemasangan APK itu harus sesuai PKPU 13 tahun 2024 Tentang Kampanye dan Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Serentak Tahun 2024”, tutup Muksin.
R. Hutagaol