27 Agustus 2022
Personil Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku, kembali menerima Informasi dari masyarakat pada 27 Agustus 2022 pukul 15 : 30 wib yang mengatakan bahwa, ada beberapa orang pria penyalaguna Narkotika jenis Sabu dan kerap beraksi disebuah rumah kosong yang terletak di Dusun Pelita, Desa Durian, Kecamatan. Sei Balai, Kabupaten. Batu Bara.
Setelah menerima informasi tersebut dan dengan tidak mengulur waktu personil Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean SH.MH langsung bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penggrebekan dan meringkus para pelaku.

Mengetahui kedatangan Polisi spontan para pelaku berhamburan melarikan diri, namun satu diantara pelaku berhasil diciduk, dan langsung diintrogasi hingga diketahui pelaku Muhammad Wahyudi (29) merupakan warga Dusun IV Desa Durian, Kecamatan. Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Personil Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku, berhasil ditemukan barang bukti,” 4 Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu Sabu Siap Edar, 1 Buah sekop yang terbuat dari pipet Aqua Gelas, 1 Kotak Rokok Sampoerna Kecil, 26 Buah plastik klip berukuran kecil, Uang tunai Hasil senilai Rp.170.000, merupakan hasil penjualan Narkotika j jenis Sabu, 1 Unit Handpone merk oppo F1s Warna Gold dan 1Unit Power Bank Merk Foomee warna Abu-abu.
Tindakan selanjutnya pelaku diboyong ke Polsek Labuhan Ruku guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.
Rizal Hutagaol