Berantas Pentaguna Narkotika Sat Narkoba Polres Batu Bara Ciduk Dua Pria Terduga Pelaku

Uncategorized454 Dilihat

Incarkasus.com 15 September 2025.

Bergerak cepat, Sat Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil amankan dua orang pria, dari dua tempat yang berbeda, diduga sebagai pengedar dan bandar sabu. 14 September 2025 malam.

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan.SH.MH melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi.SH secara jelas  dan lugas menyampaikan kepada wartawan pada 15 September 2025, dengan mengatakan,” Terjadinya penangkapan kedua orang pria yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkotika jenis sabu, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa, peredaran narkotika jenis sabu di Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara sudah sangat meresahkan, menindaklanjuti informasi  tersebut, dengan segara Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan pengintaian di titik lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Berselang tidak lama kemudian salah seorang personil yang bertugas ada melihat, pria terduga pelaku berinisial MA (30), warga Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, dengan gerak-gerik yang sedikit  mencurigakan, pada saat dihampiri, terduga pelaku yang dicurigai berusaha menghindar, namun berkat kelihaian petugas, akhirnya terduga berhasil diciduk.

Pada saat diintrogasi yang disertai dengan penggeledahan ada ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 8,97 gram, satu plastik klip kosong, dan satu unit Handphone Android, pelaku berinisial MA akhirnya bahwa sabu tersebut miliknya, untuk diperjual belikan dan di peroleh dari pria berinisial H.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba di rumah yang berinisial  H (30), warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, sekira pukul 22.30 wib, petugas berhasil menciduk H tanpa melakukan perlawanan yang berarti, namun dari hasil penggeledahan, ada ditemukan barang bukti dua plastik klip, berisikan sabu seberat brutto 0,62 gram dan 0,89 gram. 

Tidak hanya sabu, personil yang bertugas  juga berhasil menyita satu kaca pirek, satu plastik klip yang berisi 20 plastik klip kecil kosong, satu plastik klip yang berisi lima sedotan, dua pipet berbentuk sekop, dan 1 unit handphone android, H juga mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, bertujuan untuk dijual kepada MA.

Tindakan selanjutnya, kedua pelaku langsung digelandang ke Sat Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut, untuk dugaan sementara pelaku dapat dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *