Bergerak Cepat Sat Reskrim Polres Batu Bara Ringkus Pelaku Jambret

Berita, Hukrim307 Dilihat

29 Desember 2022

Profesional dalam waktu singkat, personil Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil ringkus pelaku jambret berikut barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Supra X125 warnah hitam lis merah dan 1 Unit Handpone merk Redmi Note 11 Pro 5G. 29 Desember 2022 pukul 09 . 00 wib. 

Setelah diintogasi diketahui pelaku, HMD (32) merupakan warga Dusun III Desa Titi Payung, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten. Batu Bara.

Terjadinya aksi tindak kejahatan (Jambret) 29 Desember 2022 sekira pukul 09.00 wib pada saat korban sedang berjalan kaki di Lingkungan VI, Kelurahan. Lima Puluh Kota, Kecamatan. Lima Puluh Kabupaten. Batu Bara bertujuan hendak berangkat bekerja ke Kantor PLN Lima Puluh.

Namun saat akan melintas di lapangan yang terletak di Lingkungan VI Kelurahan. Lima Puluh Kota Kecamatan. Lima Puluh, Kabupaten. Batu Bara korban ada memegang Handphone miliknya, dan dengan tiba-tiba datang seorang pria yang tidak dikenal dari arah belakang mengenderai sepada motor langsung mendekati korban selanjutnya secara cepat merampas Handphone korban setelah berhasil dan secepat kilat tanjap gas melarikan diri kearah Jalinsum Lima Puluh, secara reflek korban sempat berteriak minta tolong, seketika itu juga personil Polres Batu bara yang sedang berada di lokasi langsung mengejar pelaku. 

Handphone milik korban yang dijambret pelaku merk Redmi Note 11 Pro 5G warna silver, IMEI: 864451056343460/ 864451056343478. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.300.000, dan telah di laporkan ke Polres Batu Bara agar dapat diproses sesuai dengan hukum berlaku di Negara RI.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *