Bergerak Cepat Sat Reskrim Polres Batu Bara Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Berita, Hukrim314 Dilihat

28 Juli 2022

Didasari laporan Polisi Nomor : LP/B/ 440/VI/2022/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara. 25 Juni 2022 pelapor Holly MayjestiTamba.

Dengan ada nya laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara secara langsung melakukan penyelidikan bertujuan untuk ringkus pelaku penggelapan sepeda motor, Alberto Sitinjak alias Tinjak (25) yang merupakan warga Kutacane, Kecamatan. Mardinding, Kabupaten Karo 27 Juli 2022 pukul 16 : 00 wib.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara diketahui pada 22 Juni 2022 korban Holly Mayjesti Tamba, ada dihubungi oleh saksi  Dihon Sialagan dan memberitahukan bahwasanya Alberto Sitinjak (Pelaku) belum kembali ke Kantor. 

Selanjutnya Holly berusaha melacak keberadaan Alberto Sitinjak ( Pelaku) yang diketahui sedang berada di Parapat dengan membawa sepeda motor Verza BK 3229 VBQ berikut uang tunai senilai  Rp1,5 juta.

Tidak ingin terkecoh korban Holly langsung membuat laporan secara resmi ke Polres Batu Bara dan para saksi langsung dimintai keterangan atas peristiwa penggelapan sepada motor milik koban. 28 Juli 2022. 

Berpedoman pada laporan korban dan keterangan dari para saksi akhirnya keberadaan pelaku diketahui, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus Alberto (pelaku) di simpang SP 1, Desa Petapahan Jaya, Kecamatan.Tapung, Kabupaten. Kampar Riau, pada saat pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor Verza yang digelapkan.

Tindakan Selanjutnya pelaku diboyong ke Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Pungkas,” Kasat Reskrim.

Rizal Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *