Bergerak Cepat Tim Opsnal Polsek Labuhan Ruku Ringkus Seorang Pria Penyalaguna Narkotika

Berita, Hukrim221 Dilihat

Incarkasus.com 27 April 2024    

Brantas habis Narkoba, kembali Tim Opsnal Polsek Labuhan Ruku berhasil ringkus seorang pria yang diketahui sedang menguasai dan miliki sabu, 27 April 2024, pukul 16 : 00 wib  bertempat di Pajak Kerang, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Dengan diringkusnya seorang pria pemilik sabu tersebut, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.SH.S.IK. melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto.SH, dan di sampaikan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH.Sagala secara jelas dan tegas mengatakan,” Diringkusnya seorang pria yang sedang menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu tersebut, didasari informasi yang diterima dari masyarakat yang disampaikan kepada Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto.SH setelah menerima informasi, saat itu juga  disampaikan kepada Kanit Unit Reskrim Ipda H Pardede, agar segera melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan didapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki laki di duga telah lakukan penipuan sehingga langsung diamankan masyarakat, namun setelah dilakukan penggeledahan dan introgasi diketahui pria tersebut ber inisial M alias G (42) merupakan warga Desa Ambalutu, Kampung Mangga, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan. 

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan ada ditemukan barang bukti, 1 Kaca Pirek yang berisi lekatan Sabu, setelah dipastikan pelaku M alias G telah melanggar pasal 112 undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pada saat itu juga langsung di boyong ke Polsek Labuhan Ruku yang selanjutnya di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna di lakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Jelas,” Kasie Humas  AKP AH. Sagala dengan nada tegas dan santun.

Efrianto Hutagalung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *