15 Juli 2022
Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Grebek Kampung Narkoba Di Gang Kenari, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten. Batu Bara. 13 Juli 2022 pukul 04 : 00 wib.
Penggrebekan Kampung Narkoba diawali informasi yang diterima dari masyarakat selanjutnya, dilakukan penggrebekan pada 12 Juli 2022 pukul 16.00 wib, di Gang Kenari, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara dan berhasil mengamankan seorang pelaku A/n Junaidi alias Junet berikut barang bukti narkotika jenis shabu seberat 2.30 gram, setelah diinterogasi pelaku mengakui barang bukti tersebut dibeli dari seseorang yang bernama A/n Thamrin (34) yang merupakan warga Lingkungan I Desa Pematang Baru, Kodya Tanjung Balai.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan Sat Res Narkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Thamrin (34) berikut barang bukti 1 Paket Sedang Narkotika Jenis shabu dan dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat Bruto 2.30 gram dan I Unit Handpone Merk Oppo.
Tindakan Selanjutnya, para pelaku digelandang ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan sesuai dengan Proses Hukum yang berlaku tentang narkotika.
IRizal Hutagaol.