19 Juli 2022
Diduga sebagai pelaku tindak kejahatan pencurian dan mencoba melawan yang sekaligus berusaha merampas senjata api petugas, tiga pria pelaku pembobol Gudang PT HK Aston yang terletak di Desa Petatal, Kecamatan. Datuk Tanah Datar, Kabupaten. Batu Bara akhirnya berhasil diringkus dengan dihadiahi Timah Panas.
Dalan penangkapan tiga kompolotan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua. 19 Juli 2022.
Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua, juga menjelaskan,” Peristiwa tersebut diketahui pada 27 Mei 2022, sekira pukul 08.00 wib, setelah terlebih dahulu pelaku merusak gembok dan dinding Gudang yang terbuat dari Seng dan milik PT HK Aston.

Dari aksi tindak kejahatan pembobolan Gudang tersebut, para pelaku berhasil menggondol 2 Unit travo, 3 Unit Jack Hummer, 1 Unit dongkrak bobot 50 ton, 1 Unit vibrator dinding, 2 Unit gerinda, 1 Unit cas batre Ingco, 1 Unit Batre N200 Gs, 1 Unit vibrator enginee, 1 Unit Alat pemotong rumput, 1 Set stang solder, 1 Set kunci pas, 1 Set kunci Inggris, 1 Set kunci monyet, 1 Set tester listrik dan 1 Set besi pemotong kota bar.
Atas peristiwa tersebut, PT HK Aston diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 62.380.000 sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu Bara untuk dilakukan proses Hukum. Terang,” Zebua.

Kasih Humas juga menambahkan,” Adapun ketiga pelaku yang berhasil diringkus diataranya,” RR alias Reno (34) yang merupakan residivis, warga Dusun I Desa Petatal, Kecamatan. Datuk Tanah Datar, Kabupaten. Batu Bara.
Selanjutnya J alias Jul (37) merupakan warga Dusun V, Desa Kapal Merah, Kecamatan. Nibung Hangus, Kabupaten. Batu Bara dan R alias Kopral (30) warga Dusun VI, Desa Antara, Kecamatan. Lima Puluh, Kabupaten. Batu Bara. Peristiwa tersebut didasari dari laporan Septiadi yang merupakan perwakilan dari PT HK Aston, tertanggal 27 Juni 2022 sekira Pukul 08.00 wib, pelapor Septiadi ada melihat pesan di WhatsApp dari PT HK Aston, bahwasanya di salah satu Gudang tempat penyimpanan telah hilang barang-barang milik PT HK Aston.

Setelah membuka dan membaca pesan tersebut, Septiadi secara langsung melakukan pengecekan ke Gudang, dan Septiadi melihat gembok dan dinding Seng Gudang telah rusak, setelah diperiksa diketahui banyak barang-barang yang hilang dari dalam Gudang tersebut.
Mengetahui hal tersebut Septiadi langsung berkoordinasi kepada Pimpinan PT HK Aston dan melaporkan telah terjadi pencurian dengan cara membobol Gudang PT HK Aston.
Sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/447/VIl/ 2022/SPKT/POLRES BATU BARA/Polda Sumatera Utara Tanggal 28 Juni 2022 Pelapor An Septiadi.

Menyikapi tentang laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan secara langsung memerintahkan Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara Iptu Jimmy R Sitorus untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pada 18 Juli 2022 sekira pukul 15 : 30 wib personel Unit Opsnal Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit Tipiter Iptu Jimy R Sitorus dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak kejahatan pencurian di PT HK Aston, dari hasil penyelidikan dan diketahui pelaku kejahatan pencurian Inisial RR dan J,” Imbuh Kasi Humas.
Dengan tidak membuang waktu Tim langsung melakukan pencarian dimana keberadaan pelaku, hingga diketahui keduanya berada di salah satu warung yang terletak di Dusun I, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku RR alias Reno dan J alias Jul yang merupakan residivis.

Setelah Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku R alias Kopral di Dusun II Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, selanjutnya, Tim melakukan pencarian terhadap barang bukti hasil tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku.
Merasa kuat pada saat dilakukan pencarian barang bukti, para pelaku tindak kejahatan terus berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas, akhirnya berhasil dilumpuhkan dan langsung di boyong ke Kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut.
Rizal Hutagaol.